ADVERTISEMENT
Media Online Jurnal X
Rabu, April 14, 2021
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Home Narkoba

50 Kg Ganja Terbungkus Buah Asem Jawa Gagal Diselundupkan

Februari 24, 2020
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

BANTEN

Penyelundupan ganja yang disamarkan dengan buah asam jawa diungkap secara serempak oleh BNN. Pada tanggal yang sama yaitu 18 Februari 2020, BNN RI berhasil mengamankan 540 Kg ganja di daerah Jakarta, sedangkan BNNP Banten menggagalkan upaya penyelundupan ganja via paket seberat 50 Kg di wilayah Tangerang.

Khusus untuk kasus yang diungkap di Banten, Kepala BNNP Banten, Tantan Sulistyana, SH, SIK menjelaskan bahwa kasus ini dapat dibongkar karena diawali dengan adanya informasi tentang pengiriman ganja dari Aceh ke daerah Banten. Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pada tanggal 18 Februari 2020, petugas BNNP Banten menangkap dua tersangka laki-laki berinisial MM dan BW di sebuah kantor agen perjalanan bus di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang,”Ujar Kepala BNNP Banten, Tantan Sulistyana, SH, SIK saat konferensi pers di gedung BNNP Banten hari Jumat (21/2/2020).

Kedua pelaku diamankan setelah mengambil paket kiriman empat buah keranjang berisi buah asem jawa yang dicampur dengan narkotika jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut berperan sebagai kurir. Sementara itu, pemilik ganja berinisial MF dan ND (keduanya warga binaan di salah satu Lapas).

Selanjutnya pengembangan kasus dilakukan dengan mengamankan dua napi tersebut. Dari keterangan para pelaku, ganja akan diedarkan di kawasan Banten dan Jakarta. Selain menyita barang bukti ganja, petugas juga menyita satu unit kendaraan roda empat, dua kartu ATM, sebuah buku rekening dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Editor : Freddy Siahaan

ShareSendShareSend

Related Posts

Pelaku Ikhsan dan barang bukti

Ikhsan Bawa Ganja di Jalan Madura Diringkus Polisi

April 13, 2021

SIANTAR Ikhsan (18) warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar membawa narkotika jenis ganja ddk Jalan Madura Kelurahan Bantan,...

Kapolres Tanjung Balai dan Forkopimda Bagi Selebaran Himbauan Bulan Suci Ramadhan

April 13, 2021

TANJUNGBALAI Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH bersama Forkopimda membagikan selebaran himbauan dalam Bulan Suci Ramadhan 1442-H/2021-M,...

Kapolres Tanjungbalai Menyematkan Pita Tanda Dimulainya Ops Keselamatan Toba 2021

April 13, 2021

TANJUNGBALAI Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH menyematkan tanda pita menandai dimulainya Operasi Keselamatan Toba-2021 saat memimpin apel...

Kejari Siantar dan PD PAUS Tandatangani MoU

April 13, 2021

SIANTAR Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar tandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS)...

Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH Tim Advokasi Sumut Watch

Surati Ephorus HKBP, Tim Advokat Sumut Watch Minta Evaluasi Kelayakan Praeses Distrik XXVI Pdt Dobes Manullang STh

April 13, 2021

SIANTAR Menindaklanjuti gugatan terhadap Pdt DM, STh selaku Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu beserta isteri dan anaknya, Daulat Sihombing...

Kesembilan tamu dan barang bukti diamankan diruangan Satres Narkoba

Lagi Dugem, Delapan Pria dan Satu Wanita Pengunjung Diringkus Satres Narkoba Polres Siantar

April 13, 2021

SIANTAR Lagi dunia gemerlap (Dugem) dengan mengkonsumsi narkotika jenis pil extacy, disalah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Siantar,...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Erikson Saragih kondisi luka berat

    Pemuda Sindar Raya Jadi Korban Tabrak Lari di Siantar dan Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indra Lebaran di Penjara Polres Siantar, Diciduk Diduga Antar Pesanan Extacy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Anggi Diduga Pengedar Shabu Ikut Antarkan Julen ke Penjara Polres Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara Perkara 49,01 Gram Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggal Kosong, Rumah dan Septor Honda Beat Milik Pak Riko Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Luka Berat Tabrakan Dengan Truk Cold Diesel Sedangkan Pelajar SMA Dibonceng Luka Ringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Online Jurnal X

© 2016 - 2021 Jurnal X

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016 - 2021 Jurnal X