Media Online Jurnal X
Senin, 27 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan. (Foto Ist)

Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan. (Foto Ist)

Agus Setiawan Minta Pemko Medan Kaji Ulang Surat Edaran Walikota Soal Pengelolaan Limbah dan Penjualan Daging Non Halal

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 Februari 2026 | 12:28 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan yang sangat menyayangkan keputusan Wali Kota Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal ( daging babi, red) di wilayah Kota Medan, tanpa melakukan dialog dengan para pedagang.

Imbasnya, akibat surat tersebut terus menuai sorotan dan menimbulkan keresahan bagi para pedagang daging babi.

“Surat Edaran yang dikeluarkan saudara Walikota Medan Rico Waas benar-benar telah menimbulkan keresahan bagi para pedagang karena dikeluarkan tanpa ada melakukan dialog kepada para pedagang,” kata Agus kepada jurnalx.co.id, Senin (23/2) malam.

Dikatakan, politisi muda PDI Perjuangan itu dengan keberagaman suku, adat dan budaya di Kota Medan agar jangan sampai kebijakan administratif memicu tafsir intoleransi.

Sambung, Agus yang duduk di Komisi 3 DPRD Kota Medan bahwa dari sisi pedagang selama pedagang telah menjalankan usaha secara turun-temurun.

“Maka, seharusnya dilakukan dialog kepada para pedagang terlebih dahulu.Jangan ada membuat ruang batas,” kata Agus.

“Di daerah pemilihan ( Dapil) telah banyak pedagang mengadu atas surat edaran ini.Harusnya, sebelum mengambil satu keputusan para dilalukan ruang dialog secara bersama untuk mencari solusi,” kata Agus yang berasal dari Daerah Pemilihan ( Dapil) 4 meliputi ; Medan Amplas, Medan Denai, Medan Kota dan Medan Area.

Hal ini, kata Agus tidak terlepa dari tagline yang diusung Walikota Medan Rico Waas “Medan Untuk Semua, dan Semua Untuk Medan.”

” Dengan tagline ini publik mengetahui bagaimana keinginan Wali Kota untuk selalu mendengar keinginan masyarakat Kota Medan untuk menjaga keharmonisan sosial.Tapi, kini seakan diabaikan ,” ujar Agus.

Dalam hal ini, Agus mengingatkan adanya keinginan dari pemerintah untuk melindungi para pelaku usaha.

“Harusnya bukan dengan surat edaran dilakukan, tapi bila memang ada melanggar aturan yang ditindak.Dan juga dapat memberikan solusi yang terbaik, serta dapat berlaku adil dengan pedagang lainya,” ucap Agus.

Ia pun meminta agar surat edaran tersebut ditinjau ulang agar tujuan penataan tidak berkembang menjadi isu sensitif bernuansa SARA.

“Kita meminta kepada Wali Kota Medan, Rico Waas untuk segera membatalkan surat edaran tersebut.Harus segera dibatalkan,” tegas Agus.

Sebagaimana dilansir jurnalx.co.id, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.

Dalam edaran tersebut disampaikan pedagang daging non-halal dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.

Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk Muslim.

Wali Kota juga menekankan larangan membuang limbah cair seperti darah dan air cucian langsung ke drainase atau selokan umum.

Setiap lapak diwajibkan menyediakan penampungan limbah kedap air serta menggunakan disinfektan atau kapur guna menghilangkan bau dan bakteri.

Tak hanya itu, seluruh tempat penjualan juga wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan ” Daging Non-Halal ” atau ” Toko Daging Babi ” demi transparansi kepada konsumen.  (ROM)

Share12Tweet7SendShare

Berita Terkait

Kedua tersangka dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Bekuk Dua Pengedar Sabu di Datuk Bandar

26 Juli 2026 | 18:50 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berkat laporan...

Read more
Sat Lantas Polres Tanjungbalai Patroli SPBU
BERITA

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Patroli SPBU, Pastikan Stok BBM Aman

26 Juli 2026 | 17:28 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai meningkatkan pengawasan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah...

Read more
Kedua tersangka dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

26 Juli 2026 | 17:24 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai tangkap dua pengedar Vape Mengandung Etomidate inisial CS (31) dan HYS (29) di sebuah...

Read more
personil Polsek Siantar Martoba respon cepat ikut membantu membersihkan pohon tumbang di jalan Kasad
BERITA

Personil Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Bantu Pembersihan Pohon Tumbang di Jalan Kasad

26 Juli 2026 | 08:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Martoba respon cepat ikut membantu membersihkan pohon tumbang di jalan Kasad Kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Bekuk Dua Pengedar Sabu di Datuk Bandar

26 Juli 2026 | 18:50 WIB
Uncategorized

Reses di Medan Deli, Paul MAS : Saya Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat untuk Ditindak Lanjuti Pemko Medan

26 Juli 2026 | 18:44 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Patroli SPBU, Pastikan Stok BBM Aman

26 Juli 2026 | 17:28 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

26 Juli 2026 | 17:24 WIB
BERITA

Personil Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Bantu Pembersihan Pohon Tumbang di Jalan Kasad

26 Juli 2026 | 08:27 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

26 Juli 2026 | 08:23 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangiantar Laksanakan Patroli Rutin Antisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot brong 

26 Juli 2026 | 08:19 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Monitoring dan Pengamanan Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Menjamin Kelancaran Distribusi BBM di SPBU

26 Juli 2026 | 08:16 WIB
BERITA

Jemput Aspirasi Warga di Cintai Damai, Reville Terima Keluhan Permasalah Banjir, Kawasan Rawan Pencurian Hingga Penentuan Desil

26 Juli 2026 | 00:10 WIB
Medan

Diduga Sebagai Bandar Pod Getar, Mahasiswa Farmasi Diringkus Polisi Medan Baru

26 Juli 2026 | 00:03 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Dampingi Ahmad Doli Kurnia Kunjungi Korban Percabulan

25 Juli 2026 | 23:57 WIB
JUDI

Polsek Bosar Maligas Ringkus Pelaku Judi Togel Hongkong di Huta IV Rawa Masin dan Ngaku Setor kepada Bandar Asal Asahan

25 Juli 2026 | 23:46 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep