PEMATANGSIANTAR
Diduga terlibat pelecahan seksual terhadap seorang mahasisw, Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP) secara resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat oknum dosen inisial RP.
Ini disampaikan langsung Rektor UHKBPNP, Drs. Muktar B. Panjaitan S.Pd. M.Pd kepada wartawan diruangan kerjanya, Sabtu (7/3/2026) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Rektor mengatakan pemecatan RP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Nomor 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026 yang mulai berlaku efektif pada 5 Maret 2026.
“Keputusan ini bentuk komitmen universitas dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Muktar.
Dijelaskannya, Universitas telah melakukan proses pemeriksaan terhadap pelapor (Mahasiswi/Korban-red) dan maupun terlapor (RP) melalui mekanisme investigasi internal kampus yang dibentuk berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian UHKBPNP.
Tim investigasi dibentuk langsung Rektor yang terdiri seorang ahli hukum, Wakil Rektor II, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia. “Tim tersebut bertugas mengumpulkan fakta, melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor, serta menyusun laporan investigasi,” jelas Muktar.
Lebih lanjut Muktar menambahkan, berdasarkan hasil kerja Tim Investigasi, tahapan penanganan kasus dilakukan yakni pada 27 Februari 2026 laporan hasil investigasi disampaikan secara resmi keapda Rektor, pada 28 Februari 2026 Pimpinan Universitas melaksanakan Rapat Pimpinan untuk membahas hasil laporan Investigasi tersebut.
Pada 1 Maret 2026 Rektor Universitas menyampaikan dokumen hasil Investigasi kepada Pengurus Yayasan UHKBPNP melalui surat resmi No. 428/UHKBPNP/R/III/2026 untuk ditindaklanjuti dalam penetapan sanksi dan pada 4 Maret 2026 Pengurus Yayasan bersama Rektorat melakukan pendalaman kasus dengan pihak terkait yang dilaporkan an korban.
“Jadi berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, Yayasan memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian tidak dengan tidak hormat kepada saudara RP sebagai dosen tetap Yayasan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa sauara RP telah melakukan tindakan pelecehan seksual dan pelanggaran Akademik di lingkungan Universitas,” tambahnya.
Penanganan kasus ini berpedoman pada berbagai hukum dan regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, Statuta Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Nomor 123 Tahun 2024, Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian, Peraturan Pokok Akademik Universitas, dan Tata Tertib pelaksanaan bimbingan tugas akhir mahasiswa.
Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menegaskan sebgala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan tinggi. Universita juga berkomitmen menegakkan disiplin akademik, memberikan perlindungan terhadap korban, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bermartabat.
“Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk komitmen Universitas dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi,” Pungkas Muktar Panjaitan. (Fred)






