Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Rektor UHKBPNP, Drs. Muktar B. Panjaitan S.Pd. M.Pd saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Rektor UHKBPNP, Drs. Muktar B. Panjaitan S.Pd. M.Pd saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Diduga Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Nommensen Pematangsiantar Resmi Dipecat 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
8 Maret 2026 | 09:12 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR 

Diduga terlibat pelecahan seksual terhadap seorang mahasisw, Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP) secara resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat oknum dosen inisial RP.

Ini disampaikan langsung Rektor UHKBPNP, Drs. Muktar B. Panjaitan S.Pd. M.Pd kepada wartawan diruangan kerjanya, Sabtu (7/3/2026) siang sekira pukul 12.00 Wib.

Rektor mengatakan pemecatan RP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Nomor 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026 yang mulai berlaku efektif pada 5 Maret 2026.

“Keputusan ini bentuk komitmen universitas dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Muktar.

Dijelaskannya, Universitas telah melakukan proses pemeriksaan terhadap pelapor (Mahasiswi/Korban-red) dan maupun terlapor (RP) melalui mekanisme investigasi internal kampus yang dibentuk berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian UHKBPNP.

Tim investigasi dibentuk langsung Rektor yang terdiri seorang ahli hukum, Wakil Rektor II, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia. “Tim tersebut bertugas mengumpulkan fakta, melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor, serta menyusun laporan investigasi,” jelas Muktar.

Lebih lanjut Muktar menambahkan, berdasarkan hasil kerja Tim Investigasi, tahapan penanganan kasus dilakukan yakni pada 27 Februari 2026 laporan hasil investigasi disampaikan secara resmi keapda Rektor, pada 28 Februari 2026 Pimpinan Universitas melaksanakan Rapat Pimpinan untuk membahas hasil laporan Investigasi tersebut.

Pada 1 Maret 2026 Rektor Universitas menyampaikan dokumen hasil Investigasi kepada Pengurus Yayasan UHKBPNP melalui surat resmi No. 428/UHKBPNP/R/III/2026 untuk ditindaklanjuti dalam penetapan sanksi dan pada 4 Maret 2026 Pengurus Yayasan bersama Rektorat melakukan pendalaman kasus dengan pihak terkait yang dilaporkan an korban.

“Jadi berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, Yayasan memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian tidak dengan tidak hormat kepada saudara RP sebagai dosen tetap Yayasan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa sauara RP telah melakukan tindakan pelecehan seksual dan pelanggaran Akademik di lingkungan Universitas,” tambahnya.

Penanganan kasus ini berpedoman pada berbagai hukum dan regulasi yang berlaku, antara lain  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, Statuta Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Nomor 123 Tahun 2024, Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian, Peraturan Pokok Akademik Universitas, dan Tata Tertib pelaksanaan bimbingan tugas akhir mahasiswa.

Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menegaskan sebgala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan tinggi. Universita juga berkomitmen menegakkan disiplin akademik, memberikan perlindungan terhadap korban, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bermartabat.

“Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk komitmen Universitas dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi,” Pungkas Muktar Panjaitan.  (Fred)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Ketua Fraksi PSI DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu saat Reses VI di halaman Gereja Katolik Stasi Maria Ratu Rosaria-Cinta Damai, Jalan Pasar I, Cintai Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan (Foto Ist)
BERITA

Jemput Aspirasi Warga di Cintai Damai, Reville Terima Keluhan Permasalah Banjir, Kawasan Rawan Pencurian Hingga Penentuan Desil

26 Juli 2026 | 00:10 WIB

MEDAN II Permasalahan banjir, lampu penerangan jalan umum ( LPJU) serta kategori desil menjadi keluhan utama warga Kelurahan Cintai Damai,...

Read more
Mahasiswa jurusan farmasi yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Diduga Sebagai Bandar Pod Getar, Mahasiswa Farmasi Diringkus Polisi Medan Baru

26 Juli 2026 | 00:03 WIB

MEDAN II Polisi menangkap seorang mahasiswa farmasi asal Aceh berinisial MZ (21), di sebuah rumah kos Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dampingi Anggota DPR-RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ADK) kunjungi ARM anak diduga korban pencabulan
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Dampingi Ahmad Doli Kurnia Kunjungi Korban Percabulan

25 Juli 2026 | 23:57 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dampingi Anggota DPR-RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ADK) kunjungi ARM anak diduga korban...

Read more
Pelaku Waluyo dan barang bukti
JUDI

Polsek Bosar Maligas Ringkus Pelaku Judi Togel Hongkong di Huta IV Rawa Masin dan Ngaku Setor kepada Bandar Asal Asahan

25 Juli 2026 | 23:46 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menangkap Waluyo (54) melakukan praktik perjudian jenis togel Hongkong di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Jemput Aspirasi Warga di Cintai Damai, Reville Terima Keluhan Permasalah Banjir, Kawasan Rawan Pencurian Hingga Penentuan Desil

26 Juli 2026 | 00:10 WIB
Medan

Diduga Sebagai Bandar Pod Getar, Mahasiswa Farmasi Diringkus Polisi Medan Baru

26 Juli 2026 | 00:03 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Dampingi Ahmad Doli Kurnia Kunjungi Korban Percabulan

25 Juli 2026 | 23:57 WIB
JUDI

Polsek Bosar Maligas Ringkus Pelaku Judi Togel Hongkong di Huta IV Rawa Masin dan Ngaku Setor kepada Bandar Asal Asahan

25 Juli 2026 | 23:46 WIB
CURAT

Sigap Ungkap Kasus Curat, Polsek Tanah Jawa Buktikan Komitmen Lindungi Warganya

25 Juli 2026 | 12:29 WIB
BERITA

Ketua IDI Siantar Simalungun Sangat Harapkan 9 Rumah Sakit di Pematangsianțar Miliki Pelayanan Paripurna Kurangi Rujukan Pasien ke Luar Kota

25 Juli 2026 | 11:43 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Petani Binaan Panen Jagung di Jalan Batu permata

25 Juli 2026 | 10:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Petani Binaan di Jalan Lingga Sedang Jemur Jagung

25 Juli 2026 | 10:02 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama 3 Pilar Gotong Royong di Jalan Tambun Timur

25 Juli 2026 | 09:56 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Berikan Bansos Ke Warga Membutuhkan di Gang Lestari Melalui Jumat Berkah

25 Juli 2026 | 09:51 WIB
BERITA

Komisi 4 Jadwalkan RDP Soal Parkir di KIM, Rizki Lubis

25 Juli 2026 | 08:27 WIB
Medan

Undercover Buy, Polisi Bongkar Peredaran ” Vape Getar” Yang Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

25 Juli 2026 | 00:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep