PEMATANGSIANTAR II
Direksi Angkutan Kota (Angkot) CV Sepakat Karya Bersama (SKB), Francis Nababan tegaskan ongkos penumpang sebesar Rp5.000.
Ini disampaikan Franscis Nababan saat ditemui di Kantor Direksi CV SKB, Jalan HOS Cokro Aminoto Kota Pematangsiantar pada Minggu (9/3/2026).
Francis menegaskan beredarnya informasi di media sosial bahwa ongkos penumpang Angkot CV SKB naik menjadi Rp10.000 sama sekali tidak benar.
“Jadi tidak benar CV SKB menaikkan ongkos penumpang menjadi Rp10.000. Sampai saat ini ongko penumpang masih tarif resmi Rp5.000,” tegasnya.
Ia menilai beredarnya informasi angkot CV SKB menaikan ongkos penumpang tersebut berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan merugikan sopir yang menjalankan tarif sesuai ketentuan. “Jika ada yang mengatakan ongkos Rp10.000 itu tidak benar. Itu hoaks dan jangan dipercaya,” katanya.
“Kami berharap masyarakat tetap mempercayai layanan SKB serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya,” Pungkas Francis Nababan. (Fred)






