MEDAN II
Polisi berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram (kg) di perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang dibawa menggunakan perahu kayu melalui jalur laut.
Dimana, polisi mengamankan 2 kurir dan pengendali sabu.Ada pun ketiganya yakni ; RIG (23) dan GS (23), warga Kabupaten Labura yang berperan sebagai kurir serta JM (36), warga Kabupaten Asahan sebagai pengendali.
Hal itu disampaikan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi bahwa penangkapan itu dilakukan dari dua lokasi terpisah di Kabupaten Labura dan Asahan pada 18 Juli 2026 lalu.
“Terhadap kedua kurir RIG dan GS diamankan saat berada perahu kayu perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura. Dari penangkapan itu disita barang bukti sabu seberat 10 kg,” katanya dalam siaran medianya, Kamis (23/7).
Ia mengungkapkan, personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku JM di Kabupaten Asahan karena berperan sebagai pengendali narkoba.
“Berdasarkan pemeriksaan kedua kurir yang ditangkap itu mengakui disuruh untuk menjemput barang bukti sabu menggunakan perahu kayu dengan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta,” ungkapnya.
“Usai diamankan para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan serta pengembangan,” pungkasnya. (ROM)






