PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras mengamankan satu orang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial IT atau akrab dipanggil Tajas (39) warga Jalan Sibatu batu Blok 9 Gang Amelia Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsianțar, pada Sabtu (28/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.
Sedangkan pacarnya inisial LH warga Kota Medan masih diburon.
Penangkapan Tajas tersebut juga akibat melakukan curanmor jenis Honda PCX BK 3863 WAQ di Kos kosan Michigan Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Sabtu (10/1/2026) pagi sekira pukul 08.35 Wib.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H pada hari Senin (30/3/2026) dalam laporannya bahwa awalnya pada hari Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 00.42 Wib Pelapor/korban insial DH (36) warga Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dihubungi saksi IDW (28) untuk menyewa 1 unit Sepedamotor miliknya jenis Honda PCX BK 3863 WAQ selama 1 hari dengan kesepakatan Rp.130.000.
Sesuai kesepakatan tersebut pelapor mengerjakan sepedamotornya tersebut kepada saksi IWD. Kemudian pada hari Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 08.30 Wib saksi IWD menghubungi Pelapor yang memberitahukan sepedamotor pelapor tersebut telah diambil orang yang tidak diketahui identitasnya di Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp.35.500.000 dan melaporkan membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/23/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya pada hari Sabtu (28/3/2026) pagi sekira pukul 08.00 Wib. Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim mendapat informasi dari Tim JCS Polrestabes Medan bahwa mereka ada mengamankan pelaku IT alias Tajas yang di curigai membawa kunci T dan diinterogasi pernah melakukan pencurian sepedamotor di Kota Pematangsiantar.
Lalu Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal berangkat ke Polrestabes Medan untuk menjemput pelaku Tajas.
Diinterogasi pelaku Tajas mengaku telah melakukan curanmor jenis sepedamotor Honda PCX Warna Putih dari Kos kosan Micigan jalan Kartini bersama pacarnya inisial LH warga Kota Medan.
Mendengar itu Kanit Jatanras bersama Tim melakukan pencarian terhadap Pelaku LH, namun tidak ditemukan sehingga pelaku Tajas beserta barang bukti 2 unit kunci T dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar dan menyerahkan kepada juru periksa (Juper) Sat Reskrim.
“Pelaku IT alias Tajas sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan pemeriksaan lebih Lanjut untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dalam Pasal 477 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi. (Fred)






