ASAHAN II
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dipimpin Kepala seksi (Kasi) Intelijen H. Manurung SH berhasil melakukan eksekusi AAR (56) terpidana penganiayaan berat dirumahnya yang terletak di daerah Sidomukti Jalan Ikan Mas Lingk. V Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada hari Minggu (28/3/2026) malam sekira Jam 21.30 Wib.
Eksekusi berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-234/L.2.23/Eku.3/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang sudah Indan Nota Dinas Nomor: ND-19/L.2.23.3/Es.2/02/2026 perihal untuk melakukan pencarian dan penangkapan.
Awalnya Kasi Intelijen H Manurung, bersama tim nya sudah melakukan pemantauan selama 2 hari disekitar rumah terpidana AAR. Pada hari Minggu (28/3/2026) malam sekira Jam 21.30 Wib Kasi Intelijen bersama tim berhasil menemukan terpidana AAR sedang berada dirumahnya tersebut.
Setelah dilakukan negosiasi dengan terpidana dan Keluarga, maka Kasi Intelijen bersama tim berhasil eksekusi terpidana AAR sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang telahNomor: 828/Pid.B/2025/PN Kis. tanggal 14 Januari 2026 dengan membawa ke Kantor Kejari Asahan dan diserahkan kepihak Seksi Tindak pidana umum (Pidum).
Terpidana AAR melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada hari Sabtu (10/5/2025) terhadap korban Bakhtiar. Dimana korban mengalami Open Globe Injury OS Rupture Selera dengan Prolaps Uvea Coagulum OS. Pada hasil Visum et Repertum (VER) No 353/237 tanggal 11 Mei 2025 hasilnya pada bagian kepala ditemukan luka robek dibawah mata kiri sudah dijahit, memar dibawah mata kiri dan luka lecet di lutut kanan.
Setelah dilakukan proses persidangan, terpidana AAR diputuskan terbukti melakukan “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 351 Ayat (2) KUHPidan dan harus menjalani Pidana Penjara selama 1 Tahun. (PS)






