MEDAN II
Influencer DH alias Mr Roberto akhirnya
resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam hal ini tindakan penganiayaan dan penyekapan terhadap istrinya, Saras (26) warga Medan Selayang.
Dimana, Mr Roberto ditangkap dikawasan Sunggal saat sedang live untuk media sosial (medsos).
“Menindaklanjuti berita viral baik itu di media sosial ataupun di laman YouTube Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap saudara R di salah satu tempat kopi di daerah Sunggal pada tanggal 1 April 2026 tepatnya pada hari Rabu kemarin,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Ia mengatakan bahwa Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan telah melakukan visum yang terbukti bahwa sang istri benar mengalami luka-luka.
“Untuk aksi penganiayaan ini sudah kita lakukan visum dan kita lakukan pemeriksaan oleh dokter. Memang terdapat hasil bahwa adanya bekas luka. Bekas luka terbuka ringan, tapi menghalangi aktivitas maupun menghalangi kegiatan sehari-hari.Dan kita terapkan juga terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ucapnya.
Kata, Bayu berdasarkan pemeriksaan di salah satu vihara, Saras merupakan istri dari R.
“Dan saudara R ini telah resmi ditahan, dalam gelar perkara kita libatkan pihak Polda Sumut. Sejak tanggal 1 April kemarin saudara R telah ditahan Rutan Polrestabes Medan,” ujar Bayu yang dalam hal ini belum dapat mengungkapkan motif atas peristiwa itu.
“Nanti akan disampaikan Kapolrestabes Medan, ya,” ucapnya singkat.
Sebelumnya diberitakan jurnalx.co.id, pasca penangkapan influencer DH alias Mr Roberto kawasan Polrestabes Medan dibanjiri papan bunga sebagai ungkapan apreasi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak,. S.I.K. M.H dan jajaran atas keberhasilan penangkapan tersebut.
Tak hanya itu, kuasa hukum korban Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH dan rekan mendatangi Polrestabes, Jalan H.M.Said, Medan, Rabu (1/4) membawa tumpeng.
“Kehadiran kami disini (Polrestabes Medan) dengan membawa nasi tumpeng sebagai bentuk apresiasi atas langkah cepat pihak kepolisian yang menindak lanjuti laporan kami. Atas nama kuasa hukum korban dan kelurga kami terima kasih,” kata Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH.
Ia mengatakan tindakan yang dilakukan jajaran Polrestabes Medan sebagai wujud sikap keberanian menindak lanjuti setiap laporan.
Dikatakan, Tommy di dalam proses perjalanan kasus tersebut seluruhnya murni terjadi tindak kekerasan, tanpa ada satu pun rekayasa.
“Jadi, apa yang kami telah laporkan adalah murni dimana korban mengalami penganiayaan dan penyekapan. Dan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tidak ada rekayasa apa pun karena didalam peristiwa terjadi setelah keluarga korban melapor kami berkordinasi dengan pihak kepolisian yang selanjutnya membuat laporan hingga dapat ditindak lanjuti dengan respon cepat,” ujar Tommy. (ROM)






