TANJUNGBALAI II
Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) menangkap M alias Lelek (73) pelaku penganiayaan terhadap korban AS (51) di Tangkahan Seiloba, Jalan Asahan, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Jumat (3/4/2026).
Peristiwa terjadi Jumat dini hari sekira pukul 00.10 Wib. Korban mengalami luka robek di leher akibat disayat menggunakan pisau cutter.
Istri korban, N (47), membuat laporan resmi ke Polsek Tanjungbalai Selatan setelah mengetahui suaminya terluka. N mendengar keributan di luar warung tempat tinggalnya lalu melihat suaminya masuk dengan leher berlumuran darah.
“Kenapa kenapa itu berdarah,” tanya N kepada suaminya. Korban hanya menjawab “berdarah” sambil meminta kunci dan dompetnya disimpan, lalu kembali keluar dan membawa korban dibantu warga ke RSU Tengku Mansyur.
Dari keterangan warga di lokasi, N mengetahui suaminya dianiaya M alias Lelek. Pelaku menyayat leher korban menggunakan pisau cutter berwarna merah.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Herwin SH. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Lisbet Simatupang bersama anggota menangkap pelaku.
Pelaku ditangkap di Tangkahan Sei Loba pada Jumat (3/4/2026) pukul 12.30 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan barang bukti satu buah pisau cutter merah.
Dari interogasi, Lelek mengaku menganiaya korban karena sakit hati. Korban menyuruh pelaku pergi dari lokasi saat pelaku dalam kondisi mabuk.
Atas perbuatannya, M alias Lelek dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (TF)






