MEDAN II
Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan sidak ke sejumlah bangunan di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Jalan Perintis, simpang Jalan Sena, Medan Timur.
Dimana, diarea lahan tersebut berdiri rumah kos, cafe, dan bangunan lainua dalam satu hamparan. Namun, dugaan persoalan perizinan atau PBG tidak ada.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyebut sejumlah bangunan diduga berdiri tanpa izin yang sesuai.
“Ada rumah kos, tapi izinnya untuk RTT.Dan bangunan cafe bahkan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara progresnya sudah sekitar 70 persen,” ujarnya di lokasi.
Kunjungan resmi itu dihadiri sejumlah anggota Komisi 4 di antaranya Lailatul Badri, Ahmda Afandi dan Jusuf Ginting. Hadir juga unsur Satpol PP Kota Medan serta pihak Kecamatan Medan Timur.
Peninjauan ini, kata Paul, bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus menindaklanjuti informasi dari elemen masyarakat atau pun media.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP terkait sejumlah bangunan di lahan PT KAI tersebut.
“Lihat saja bangunan-bangunan ini berdiri di atas lahan strategis milik negara, kok bisa luput dari pengawasan instansi,” kata Paul.
Komisi 4, tegas Paul, berencana membawa temuan ini pada rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami Komisi 4 akan memanggil sejumlah pihak seperti lurah, camat, hingga dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup, Perkim Cikataru, dan Satpol PP.Dan dari RDP itu nanti akan keluar rekomendasi,” kata Paul.
Tak hanya itu, pihak PT Kereta Api Indonesia ( KAI) dan kontraktor pelaksana pembangunan juga akan dimintai keterangan.
“DPRD ingin memastikan status kerja sama atas penggunaan lahan—apakah berbentuk kerja sama operasi atau sekadar sewa-menyewa,” ucap Paul.
Paul menegaskan, evaluasi akan mencakup seluruh bangunan.
Dalam sidak tersebut, satu bangunan berupa rumah kos terpampang adanya PBG bangunan.Namun, saat dilakukan scan barcode tidak ditemukan adanya izin bangunan sehingga diduga izin PBG palsu. (ROM)






