TEBING TINGGI II
Belum 24 Jam, Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial NRIG (46) pada Rabu (15/4/2026) sore sekira pukul 17.00 Wib di Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Pelaku itu inisial RP (24). Kejadian itu di di BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lk IV, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Selasa (14/4/2026) malam sekitar pukul 19.30 Wib. Korban NRIG meninggal dunia kondisi sejumlah luka serius akibat serangan senjata tajam (Sajam).
Usai membunuh, pelaku RP langsung melarikan diri. Menerima laporan masyarakat, personil piket Polres Tebing Tinggi langsung datang melakukan olah TKP dan mengejar pelaku.
Belum 24 jam tepatnya pada Rabu (15/4/2026) sore sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku RP di Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara dan turut diamankan barang bukti berupa pisau sangkur yang digunakan pelaku dalam aksinya tersebut.
Diinterogasi pelaku RP mengakui perbuatannya membunuh korban dengan menikam menggunakan pisau sangkur karena emosi setelah terjadi cekcok dengan korban terkait unggahan di media sosial Facebook.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing melalui Kanit Resum Iptu NJ Silalahi dikonfirmasi malam harinya sekira pukul 20.00 Wib membenarkan penangkapan pelaku RP tersebut.
“Hingga kini pelaku RP masih dalam pemeriksaan secara intensip di di ruang Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi. Untuk lebih lengkapnya kita menunggu hasil pemeriksaan,” katanya. (PS)






