LANGKAT II
Polisi meringkus seorang pria berinisial R (40), yang diketahui merupakan pelaku curas memakai senjata api ( senpi) rakitan.
Peristiwa itu terjadi di Langkat, tepatnya di area parkir Masjid Ar-Ridho, Dusun I, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Selasa (21/4/2026).
Dimana saat itu pelaku menemui korban, M (16) seorang pelajar berpura-pura meminjam ponsel korban.
Namun situasi mencekam ketika R mengeluarkan senjata api rakitan dan mengintimidasi korban serta saksi di lokasi. Dalam kondisi tertekan, korban terpaksa menyerahkan barang berharga yang dimilikinya, termasuk sepeda motor jenis Honda Scoopy.
” Pelaku melakukan intimidasi menggunakan senjata api rakitan sehingga korban ketakutan dan menyerahkan barang-barangnya,” ujar kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kamis ( 23/4).
Dalam waktu tidak kurang dari delapan jam sejak kejadian seteleh mendapat laporan, tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat bersama Polsek Hinai mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan.
Namun saat iti pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, empat unit ponsel, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang putih lengkap dengan tiga butir amunisi aktif dan satu selongsong bekas tembakan.
“Dari data yang kita miliki pelaku juga merupakan residivis dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal,” ujarnya.
Dan saat ini polisi juga telah mengantongi identitas satu orang lainnya yang diduga turut membantu pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. (ROM)






