TANJUNG BALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis (30/4/2026) malam sekitar pukul 20.45 Wib inisial DA alias Geleng (41) warga Jalan Anggur, Lk. VII, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan I alias Mail (32) warga Dusun. II, Desa Air Joman Baru,
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH M.Psi dikonfirmasi Minggu (3/5/2026) menjelaskan awalnya Sat Resnarkoba menerima laporan masyarakat bahwa adanya sering dilakukan transaksi jual-beli diduga narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (29/4/2026) malam sekitar pukul 20.45 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dengan memesan sabu kepada pelaku DA alias Geleng sesuai diinformasikan masyarakat.
Selanjutnya saat pelaku Geleng menyerahkan sabu kepada personil yang menyamar pembeli dengan menggunakan tangan kanan nya maka langsung diringkus. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat bruto 99,87 Gram 99,92 Gram dan 100,69 Gram, 1 unit Handphone (HP) merek Realme warna Hitam di tangan kanannya serta 1 unit sepedamotor VCX warna tanpa NoPol yang terletak tidak jauh darinya.
Diinterogasi, Pelaku Geleng mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang laki-laki I alias Mail. Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku I alias Mail dirumahnya, di Dusun II Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman.
Kemudian disaksikan Kepala dusun (Kadus) II, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersebut lalu ditemukan barang bukti 1 buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,44 gram yang berada di mini room.
Diinterogasi Pelaku Mail mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial BC. Adanya pengakuan itu kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.
“Kedua pelaku itu hasil test urine nya juga positif (+) pengguna narkotika jenis sabu. Sampai saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” Tutup AKP Yudi Fitriansyah. (TF)






