TANJUNG BALAI II
Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba dan penggunaan barang ilegal di lingkungan pemasyarakatan, Polres Tanjung Balai hadiri upacara Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (Halinar) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Tanjungbalai Asahan, (TBA) pada Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum di Kota Tanjungbalai. Kapolres Tanjung Balai diwakili Kasat Samapta, AKP Marihot P. Panggabean, S.H. M.H hadir langsung menyaksikan pembacaan ikrar yang dipimpin Kalapas Kelas II-B TBA, Refin Tua Manulang.
Selain pihak Kepolisian, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Danramil 17/DB, BNNK Tanjungbalai, serta Ketua PWI Kota Tanjungbalai. Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap Lapas merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Usai pelaksanaan upacara, personel Polres Tanjungbalai bersama petugas Lapas dan instansi terkait langsung bergerak melakukan razia mendadak di kamar hunian warga binaan, khususnya di Blok E (Martadinata).
Tidak hanya melakukan penggeledahan fisik untuk mencari barang-barang terlarang, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap 34 orang warga binaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif di lapangan Petugas tidak menemukan adanya handphone ilegal, narkoba, maupun alat yang berpotensi digunakan untuk tindak penipuan dan Seluruh warga binaan yang diperiksa dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.
Langkah ini diharapkan dapat terus menekan angka kriminalitas dan memastikan fungsi pembinaan di dalam Lapas berjalan maksimal tanpa gangguan narkoba maupun alat komunikasi ilegal. (TF)






