BINJAI II
Dua pelaku begal yang menyerang seorang pelajar SMA bernama Yudha hingga mengalami luka bacok di Kota Binjai diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat proses pengembangan kasus.
Kedua pelaku itu, yakni ; IM (22) dan MA (28).
Diketahui korban diketahui Yudha seorang pelajar SMA yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Pusaka Lingkungan II, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban selesai mengantar orang tuanya bekerja dan hendak menuju sekolah.
“Korban saat itu dihentikan oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario sambil berteriak meminta korban berhenti. Korban merasa akan dibegal sehingga sempat melakukan perlawanan,” ujar AKBP Mirzal dalam siaran medianya, Kamis (14/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan, salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang dan membacok korban berkali-kali.
“Pelaku mengayunkan parang ke arah tangan kanan, tangan kiri dan kepala korban hingga korban mengalami luka robek dan berdarah. Setelah korban terjatuh, pelaku merampas ponsel milik korban serta membawa kabur sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam BK 4732 RBL,” kata Hizkia.
Usai menerima laporan, Kapolres Binjai langsung membentuk tim khusus.Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai kemudian berkoordinasi dengan Tim M.I.T Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tim berhasil mengamankan dua pelaku berinisial IM (22) dan MA (28) di wilayah Medan Sunggal,” ujar Mirzal.
Namun saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Cobra, namun kedua pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan. Kedua pelaku kini ditahan di RTP Polres Binjai dan dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Binjai juga menyerahkan kembali dua unit sepeda motor hasil kejahatan kepada para pemiliknya. Salah satunya motor milik korban yang diserahkan kepada orang tuanya.
Sementara satu unit lainnya dikembalikan kepad pelajar yang sebelumnya menjadi korban begal di wilayah Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, pada 22 April 2026 saat hendak berangkat ke sekolah. (ROM)






