SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Polsek Jorlang Hataran dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman SH berhasil mengungkap penyalahagunaan narkotika jenis sabu di Nagori Kasir Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, pada Jumat (15/5/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Satu orang kurir sabu inisial ES (27), warga Kampung Panei, Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun ditangkap di Simpang Jalan Kasindir, Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran.
Kapolsek Jorlang Hataran AKP Suit Purba, S.H. M.H pada Minggu (17/5/2026) siang menjelaskna, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat Nagori Kasindir yang sudah resah kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (15/5/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman SH bersama Ti Opsnal memberhentikan dua orang laki laki berboncengan mengendarai sepedamotor saat melintas di Simpang Jalan Kasindir dan menangkap satu orang yang dibonceng inisial ES sedangkan satu orang laki laki selaku pengendara sepedamotor berhasil melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ES ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,38 gram dan 1 buah mancis di dalam kantong celananya.
Diinterogasi tersangka ES mengakui pemilik sabu tersebut dan dibelinya dari seseorang di Kota Pematangsiantar seharga Rp100.00 per paket. Sabu tersebut tidak hanya dikonsumsinya tetapi juga sebahagian akan dijualnya kepada pihak lain.
Adanya pengakuan tersebut tersangka ES beserta barang bukti diserahkan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengakuan tersangka bahwa sebagian sabu akan dijual kembali menjadi petunjuk penting bagi kami untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Kami tidak akan berhenti hanya pada tersangka ini,” pungkas AKP Suit Purba. (JX)






