MEDAN II
Lima orang diduga terlibat aktivitas judi online dalam penggerebekan sebuah warung internet (warnet) Whenlinsiki di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (13/5/2026) dini hari.
Selain mengamankan lima orang yang diduga terlibat perjudian online petugas jhga menyita sejumlah perangkat komputer dan uang tunai. Kelimanya diketahui terdiri dari empat pemain dan seorang operator.
“Kita menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik judi online di lokasi tersebut. Setelah itu kami langsung patroli serta pengecekan ke lokasi,” kata Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Adil Ginting kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Ia mengatakan saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang berada di dalam warnet yang diduga tengah bermain judi online.
Dari lokasi, pihaknya mengamankan 12 orang terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Namun setelah dilakukan pendalaman, hanya lima orang yang diketahui terlibat aktivitas perjudian online,” paparnya.
Ada pun data kelima, yakni ; RAN (20), DA (43), RS (30), FH (25), dan MT (32). Mereka diketahui berstatus wiraswasta dan berasal dari sejumlah wilayah di Kota Medan serta Kabupaten Karo.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 10 unit monitor komputer, 12 unit CPU, 11 unit keyboard, 10 unit mouse, delapan unit headset, serta uang tunai sebesar Rp1.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
“Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang lainnya hanya berkumpul di lokasi dan tidak terbukti ikut bermain judi online,” kata Adil.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Medan Tuntungan. Adil menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian, termasuk yang berkedok usaha warnet. (ROM)






