MEDAN II
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Melati Simpang Pemda, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Hasilnya, sepasang kekasih, yakni ; Edi Mon Kaban (44), warga Jalan Letjen Jamin Ginting Km 10,5, Kecamatan Medan Tuntungan dan Tiarawati Sijabat (40) juga warga di kawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan diciduk tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Simpang Pemda kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik peredaran narkoba.
Saat proses transaksi berlangsung, seorang perempuan menyerahkan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar. Setelah barang bukti berpindah tangan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi.
Hasil penggeledahan di lokasi menemukan 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,10 gram, uang tunai sebesar Rp50 ribu diduga hasil transaksi narkoba, serta 1 buah sekop pipet yang digunakan untuk mengemas sabu.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama “Embem” yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka baru sekitar satu minggu menjalankan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Ironisnya, hasil keuntungan dari penjualan narkotika tersebut digunakan bersama kedua pelaku untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus konsumsi pribadi. Mereka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ROM)






