MEDAN II
Dua pelaku begal sadis yang bereaksi di Jalan KL Yos Sudarso Simpang Dobi, Kelurahan Titipapan, Medan Deli, diringkus polisi.
Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan, Jatanras Polda Sumut, dan Polsek Medan Labuhan juga turut menangkap seorang penadah sepedamotor hasil tindak kejahatan, Selasa (19/5).
Ada pun pelaku yang ditangkap, yakni ; AAL, DS dan AS. Tersangka AAL dan DS ditangkap dikawasan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang sedangkan tersangka AS selaku penadah sepedamotor hasil curian ditangkap di kawasan Kecamatan Medan Marelan.
“Tiga pelaku ini memiliki peran masing masing. Pelaku AAL merupakan residivis kambuhan yang juga bertindak sebagai eksekutor pembacokan terhadap para korbannya. Sementara itu, AS bertugas membawa kabur kendaraan dan DS berperan sebagai penadah barang curian,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP D. Raja Putra Napitupulu kepada wartawan, Selasa (19/5) di Mapolsek Medan Labuhan.
Dipaparkannya bahwa peristiwa itu terjadi, Jumat (8/5/2026) dini hari, tepatnya di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, di simpang Dobi.
Korban adalah seorang ibu bernama Timoria Br Sitorus (52) dan anak perempuannya Chelsea (18). Saat itu mereka sedang berkendara menggunakan sepeda motor Honda Scoopy untuk berbelanja keperluan dagang ke MMTC Jalan Pancing, Medan.
Kata, Kapolres korban bersama anaknya didekati oleh empat orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku kemudian menendang motor korban hingga terjatuh.
“Jadi total ada empat pelaku yang bereaksi mengunakan dua sepeda motor.Saat ini dua pelaku sedang kita buru,” ucapnya.
Setelah merampas sepeda motor korban, para pelaku langsung menjual kendaraan tersebut seharga Rp3,5 juta kepada penadah berinisial DS.
Selanjutnya, DS menjual sepeda motor hasil kejahatan itu lewat Facebook Marketplace agar cepat laku.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua pelaku utama dikenakan Pasal 479 ayat 2 huruf a dan c, sementara penadah dijerat Pasal 591 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Untuk saat kedua korban masih menjalani perawatan di RS Universitas Sumatera Utara (USU). Sedangkan, Timoria Br Sitorus (52) kondisi korban belum sadar diri. (ROM)






