JAKARTA II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dan ditahan, dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim ).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan tim sukses dirinya pada Pilkada 2024.
Saat itu Ondim telah memakai rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung masuk ke dalam mobil dengan pengawalan dan tangan yang terborgol.
Ondim sendiri terjaring rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sumatra Utara, Kamis (2/7/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Yaqub memperoleh paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL), meliputi 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket proyek di Dinas Perkim dengan nilai sekitar Rp748 juta.
KPK menyatakan Ondim diduga meminta komisi sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim. Nilai fee yang disepakati mencapai Rp990 juta untuk proyek pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Perkim.
Namun, tidak hanya dugaan suap fee proyek, KPK dalam penyidikan awal juga menyatakan Ondim menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar terkait pengangkatan jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) hingga pengadaan seragam SD.
Selain itu, Ondim mengatakan uang sekitar Rp3,5 miliar tersebut diduga terkait pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga posisi camat di wilayah Langkat.
“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.
Juga, ada pengadaan seragam SD di Kabupaten Langkat.
“Pengadaan seragam sekolah SD, dimana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026. (*/rom)






