PEMATANGSIANTAR II
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak Mei (49) warga Jalan SM. Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsianțar diduga jual narkotika jenis sabu, pada Sabtu (30/5/2026) pagi subuh sekira pukul 05.15 WIB.
Mak Mei diringkus ditempat usaha warung kopi (Warkop)nya di Ex. Terminal Sukadame Jalan SM. Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilika narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (30/5/2026) pagi subuh sekira pukul 05.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka RT alias Mak Mei sedang duduk di warkop miliknya di Ex. Terminal Sukadame Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.
Kemudian didampingi warga setempat, Tim gabungan meminta Mak Mei membuka tas sandang kulit warna coklat miliknya yang sedang disandangnya. Setelah dibuka didalam tas tersebut ada 1 buah kotak rokok merk Dji sam soe warna hitam didalamnya 2 buah paket plastik klip yang didalamnya Plastik klip pertama berisi 14 paket diduga narkotika jenis sabu dan Plastik klip kedua berisi 18 paket diduga narkotika jenis habu lalu uang tunai sebesar Rp. 910.000,00 dan 1 unit HP merk Oppo warna kuning.
Diinterogasi tersangka RT alias Mak Mei mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial T (Dalam Lidik) sehingga tersangka RT alias Mak M beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 32 paket dengan bruto 15,7 gram. Tersangka RT alias Mak Mei sudah ditahan guna diproses dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






