PEMATANGSIANTAR II
Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap dugaan pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia (MD), pada Rabu (3/6/2026) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Informasinya terduga pelakunya RS (20) warga Jalan Simarimbun Dolok Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar diringkus ditempat persembunyiannya di Hotel Nadia Jalan SM Raja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Kejadian tindak pidana tersebut di rumah korban inisial R boru S (53) di Jalan Sidamanik Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada Rabu (3/6/2026) diketahui sekira pukul 09.30 Wib
Awalnya pelapor inisial MS (61) abang kandung korban menerima telepon dari bapak uda nya inisial PS yang mengatakan korban sudah meninggal. Setelah menerima telpon tersebut pelapor bersama istrinya langsung pergi menuju rumah korban. Sesampainya di rumah tersebut, pelapor melihat korban tergeletak tidak bernyawa atau meninggal dunia di lantai kedainy dan, banyak warga yang melihat demikian juga dengan petugas kepolisian.
Selanjutnya pelapor mengecek harta benda milik korban kemudian ditemukan sepedamotor Honda Beat milik korban tidak ditemukan dirumahnya, cincin di jarinya hilang, uang jualan di laci kedai hilang. Hanya saja saat itu Pelapor tidak tahu pasti jumlah kerugian materil yang dialami korban atas peristiwa tersebut, namun diperkirakan harga sepemotor kroban berkisar Rp. 20.000.000.
Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/315/VI/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA karena menduga korban adalah korban tindak pidana.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H langsung perintahkan Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH langsung melakukan penyelidikan. Tempo 2 jam saja tepatnya siang harinya sekira pukul 13.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap tindak pidana tersebut dengan menangkap terduga pelaku RS sembunyi di Hotel Nadia Jalan SM. Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kemudian dari terduga pelaku RS disita barang bukti berupa kotak HP Vivo Y05, 1 buah charger, 3 buah ATM yakni 2 ATM BRI dan 1 ATM BSI, 2 buah STNK sepedamotor, 2 buah buku tabungan BRI milik korban, 1 buah buku tabungan BSI milik korban, 1 buah buku tabunga Bank Sumut atas nama MS, 1 buah KTP atas nama korban, 1 buah kartu listrik, 1 buah cincin mas, 2 buah anting mas, 1 buah kalung mas, 1 uni HP Oppo warna biru, 1 unit HP Vivo warna biru tua, 1 unit HP Vivo warna merah, 1 unit sepeda motor honda beat warna merah, 1 buah kunci rumah, 1 buah kantongan warna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp.2.286.000.
Diinterogasi terduga pelaku RS mengakui perbuatannya yang awalnya mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur ke lantai. Selanjutnya terduga pelaku mengambil uang, perhiasan, sepeda motor dan HP milik korban. Setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia, terduga pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban ke Hotel Nadia di Jalan SM. Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Adanya pengakuan tersebut terduga pelaku RS beserta barang bukti diboyong, namun tiba tiba terduga pelaku RS berusaha melarikan diri sehingga Tim Opsnal melakukan tembakan peringatan ke udara tapi tidak dihiraukan. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kirinya hingga terduga pelaku dapat dilumpuhkan lalu dibawa ke RSUD untuk perawatan medis dan terduga pelaku RS beserta barang bukti di boyong ke Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi pada Kamis (4/6/2026) pagi membenarkan keberhasilan penangkapan terduga pelaku tersebut kurang dari 1 x 24 jam.
“Sampai saat ini terduga pelaku RS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaasn untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan luka berat atau kematian sebagaiman dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” Pungkas AKP Sandi Riz. (JX)






