TANJUNG BALAI II
Ketidakpuasan dan kebingungan kembali menggema dari kalangan masyarakat Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kali ini datang dari seorang warga lanjut usia (Lansia) 73 tahun Suheri harus menahan rasa kecewa selama 4 tahun 10 laporan pengaduannya di Polres Tanjung Balai tak ada perkembangan.
“Saya tidak tahu harus kepada siapa lagi berkeluh kesah. 10 laporan pengaduan saya tentang kasus tanah di Polres Tanjung Balai ini tidak ada perkembangan dan sama sekai belum disentuh proses hukum,” ujar Suheri atau akrab disapa Acui warga Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai saat ditemui di di halaman Mapolres Tanjung Balai, Rabu (3/6/2026).
Suheri mengatakan kedatangannya ke Mako Polres Tanjung Balai untuk mempertanyakan perkembangan ke 10 laporan pengaduannya tersebut dan berharap sekali bisa merasakan keadilan dan penegakkan hukum, namun sama sekali tidak ada perkembangan.
“Sudah 4 tahun lamanya saya menunggu. Ada 10 kasus yang saya alami dan sudah saya laporkan semuanya ke Polres Tanjung Balai. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu pun yang diproses. Saya benar-benar bingung, sebenarnya apa yang harus saya lakukan lagi?” kata Acui dengan nada pasrah namun penuh tanya.
Acui menegaskan kedatangannya ke Polres Tanjung Balai sudah berulang kali tapin jawaban yang didapatkanya dari pihak Kepolisian selalu sama tidak ada kepastian dan terkesan laporannya diabaikan begitu saja.
“Harapan saya satu satunya kepada Bapak Kapolda Sumut. Saya ingin kepastian hukum Pak. Apakah laporan saya itu dianggap ada atau tidak? Saya minta keadilan, itu saja,” pintanya dengan penuh harap.
Kasus ini menjadi sorotan tersendiri, mengingat lambatnya penanganan laporan warga yang sudah berlangsung bertahun-tahun, sementara masyarakat berhak mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan transparan.
Kini, mata publik menanti respon dari Polda Sumut atas keluhan warga berusia 73 tahun yang berjuang menuntut hak keadilannya. (TF)






