SIMALUNGUN II
Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat tindak pidana pencurian di rumah kosong yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Empat orang pelaku diringkus yakni inisial AKB alias Kadir (31) warga Jalan Mesjid Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, PRH alias Pitra (22) warga Jalan Mesjid Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, HG alias Deno (39) warga Mandala, Kutacane Lama Kelurahan Kutacane Lama Kecamatan Babussalam Kab. Aceh Tenggara/ Mariah Tengah Sukadamai Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dan IS alias Putra Botak (20) warga Kp. Baru Asbar Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, S.H., M.M menjelaskan kejadian tersebut pada Minggu (31/5/2026) diketahui siang hari sekira pukul 14.19 WIB. Awalnya korban N br P (60) menerima telepon dari saksi HS yang memberitahukan bahwa rumah miliknya diduga telah dibobol pencuri. Dimana rumah tersebut telah ditinggal kosong sejak tahun 2019 karena korban berpindah domisili ke Kota Medan.
Esok siang harinya, Senin (1/6/2026) pukul 11.20 WIB, korban bersama saksi mendatangi rumah tersebut dan mendapati hampir seluruh isi rumah telah lenyap. Pelaku diketahui masuk melalui pintu belakang yang terlebih dahulu dibongkar paksa.
Barang-barang yang raib dari rumah korban tersebut berupa 310 pasang guci berbagai ukuran, 20 boneka besar, televisi 32 inci merek Sharp, mesin jahit, mesin air, tempat tidur, kompor gas, hingga tas dan selimut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp80.000.000 dan siang itu juga sekira pukul 13.41 Wib korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek DatuK Bandar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 199 / VI / 2026 / SPKT / Polsek Dolok Batu Nanggar / Polres Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H dan Tim Opsnal berhasil membongkar pencurian tersebut dengan meringkus pelaku AKB alias Kadir. Kemudian atas pengakuan pelaku Kadir turut diringkus pelaku PR alias Pitra, HG alias Deno dan IS alias Putra Botak. Lalu dari keempat pelaku turut disita barang bukti 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran, 3 karung goni berisi boneka, 1 unit televisi LED Samsung 32 inci, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 6001 TBH, serta berbagai barang lainnya milik korban.
“Para tersangka mengakui telah memasuki rumah korban melalui bagian belakang dan mengangkut barang-barang menggunakan sepeda motor. Para tersangka sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana Jo Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana,” Pungkas AKP Gunawan. (JX)






