SIMALUNGUN II
Polsek Gunung Malela Polres Simalungun sigap selamatkan korban penganiayaan inisial NA (16) warga Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan ringkus pelaku inisial MIR (28) warga Pondok Sejahtera Nagori Bah Jambi I Kecamatan Jawa Marahan Bah Jambi Kabupaten Simalungun tempo 2 jam.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH. MH dikonfirmasi Jumat (5/6/2026) malam menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Asahan KM 13 Senio Bangun Nagori Senio Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, pada Kamis (4/6/2026) malam diketahui sekira pukul 23.45 Wib.
Awalnya malam itu personil piket Polsek Gunung Malela melaksankan patroli Blue Light Patrol (BLP) dan tiba tiba menerima informasi masyarakat adanya seseorang perempuan tergeletak di pinggir jalan Asahan KM 13 Senio Bangun Nagori Senio Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya para personil langsung mendatangi TKP dan membawa korban diketahui inisial NA ke Puskesmas untuk di berikan pertolongan pertama, akan tetapi tenaga kesehatan puskesmas tersebut merujukn korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar.
Kemudian Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH bersama tim Opsnal mengumpulkan bahan dan keterangan (Baket) dari saksi saksi bahwa pada Kamis (4/6/2026( sekira pukul 23.45 wib disaat itu para saksi Dimas, Fadil, Eka, Adi, Dicky Ardiansyah dan Alya Shofia duduk didepan rumah di TKP dan melihat ada pengendara sepedamotor Honda Scoopy putih melintas yang dikendarai seorang perempuan (korban) dan membonceng seorang laki laki dengan kecepatan 60 – 80 Km /Jam.
Saat itu laki laki dibonceng tersebut mencekik korban dari belakang menggunakan tangan kanannya. Korban berteriak minta tolong, namun saat itu para saksi tidak menghiraukan karena para saksi mengira sedang bercanda. Selang 1 menit kemudian dari berlawanan arah berhenti sepedamotor CRF di depan para saksi dengan mengatakan “bang tolong tolong itu”.
Lalu para saksi dan pengendara CRF langsung menuju ke arah korban dan disaat itu para saksi melihat korban sudah tergeletak di pinggir jalan sekitar 100 meter dari tempat duduk para saksi. Kondisi wajah berdarah dan kuping mengeluarkan darah. Melihat itu para saksi menghungi pihak kepolisian.
Setelah mengetahui identitas korban maka Kanit Reskrim menghubungi kelurga korban untuk datang ke RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Tempo 12 jam tepatnya pada Jumat (5/6/2026) siang sekira pukul Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku MIR di Nagori Bah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Diinterogasi pelaku MIR mengakui perbuatanya melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga pelaku MIR dibawa ke Mako Polsek Gunung Malela guna diproses dengan mempersangkakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c Yo Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 20p2 Tentang Perlindungn Anak.
Kapolsek menambahkan, korban dan pelaku tidak saling kenal tapi malam itu sama sama bertemu di rumah teman korban didaerah Bahjambi. Karena sudah tengah malam korban disuruh kakak temannya itu diantarkan pulang oleh pelaku.
Tapi ditengah perjalanan, pelaku meminta korban yang mengendarai sepedamotornya dengan alasan kedinginan sehingga korban pun mengendarai sepedamotor pelaku dan pelaku dibonceng. Tidak jauh dari tempat pertukaran tempat kondisi sunyi terjadi perdebatan antara korban dan pelaku kemudian pelaku nekat mencekik korban.
“Saat ini pelaku MIR sudah diserahkan ke pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut. Terhadap korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan masih dalam perawatan medis. Tidak menutup kemungkinan tindak pidana yang dilakukan pelaku bukan hanya kekerasan. Untuk motif masih belum dipastikan, masih menunggu keterangan korban, nanti kami informasikan kembali,” Pungkas AKP Hengky. (JX)






