MEDAN II
Seorang calon penumpang pesawat tujuan Jakarta diamankan Tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Avsec Bandara Kualanamu diarea Bandara Kuala Namu, Minggu (14/6/2026).
Pasalnya, tersangka inisial CS (26) warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi tersebut diamankan berikut barang bukti 29 liquid vape narkoba yang disembunyikan dalam oleh oleh kue kacang.
Informasi dihimpun, pada Minggu (14/6/2026) siang sekira pukul 14.30 Tim Interdection mendapatkan informasi dari petugas Avsec, bahwa di ruang X ray Baggage Handling System (BHS) ada benda mencurigakan dalam kotak kue kacang yang diduga berisikan narkotika.
Selanjutnya Tim Interdection memberitahukan tim opsional hasil temuan tersebut. Kemudian melakukan pemantauan melalui CCTV untuk mencari siapa yang membawa narkotika tersebut.
Setelah dilakukan pemantauan diduga yang membawa narkotika jenis vape tersebut berada di gate 5. Kemudian petugas Tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan.
Selanjutnya tim membawa tersangka ke Posko Avsec Bandara Kualanamu untuk melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa pelaku, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kotak berisikan kue kacang 10 buah liquid vape narkotika Etimade yang didalam plastik dan 19 buah liquid vape narkotika Etimade di luar plastik dengan total 29 liquid vape.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menyatakan bahwa penumpang tersebut ditangkap di area Bandara Kuala Namu saat hendak terbang ke Jakarta.
“Kita mendapatkan informasi selanjutnya dilakukan pemeriksaan melalui X Ray yang ditemukan ada empat kota kue kacang yang akhirnya ditemukan liquid vape,” kata Andy dalam keterangan kepada media, Rabu (17/6/2026). (ROM)






