PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan CA (53) memiliki 3 paket narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Jumat (12/6/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 12 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil mengungkap informasi masyarakat tersebut dengan mengamankan tersangk CA dipinggir Jalan Jambu Gang Rambe tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti dari atas tanah 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang terjatuh dari tangan kanannya tersangka CA saat diamankan, 1 paket diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merek Redmi warna silver dari tangan kanannya.
Diinterogasi tersangka CA yang juga warga Jalan Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar tersebut mengaku pemilik barang bukti 3 paket sabu berat bruto 0,68 gram tersebut yang diperolehnya dari seorang laki – laki dipanggil inisial K. Adanya pengakuan tersebut tersangka CA beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka CA sudah ditahan guna diiproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






