PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 12,78 Gram didaerah Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada pada Jumat malam (12/6/2026) malam sekira pukul 22.40 WIB.
Satu orang tersangka inisial NI (35) warga Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar diringkus di Perumahan Senayan Five Star, Jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Rabu (17/6/2026) dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat malam (12/6/2026) sekira pukul 22.40 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoa dipimpin Kanit 2 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil mengungkap informasi masyarakat tersebut dengan meringkus tersangka NI didepan rumah di Perumahan Senayan Five Star Jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba dan turut disita barang bukti 1 unit Handphone (HP) Vivo silver dari kantong depan kanannya.
Selanjutnya didampingi RW setempat, Kanit 2 bersama Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis sabu diatas lemari kaca dan uang tunai Rp 200.000 dari kantong celana depan sebelah kiri.
Tersangka NI mengaku masih ada menyimpan sisa narkotika jenis sabu di samping rumah kawannya inisial IN yang diletakkannya sendiri Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Mendengar pengakuan tersebut Kanit 2 bersama Tim Opsnal langsung membawa tersangka beserta barang bukti kesamping rumah milik IN lalu ditemukan barang bukti 1 buah plastik kresek warna kuning berisi 1 plastik kresek warna biru berisi 1 buah dompet warna biru motif bunga yang berisi 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 plastik klip berisi 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 buah gunting, 2 buah sendok terbuat dari pipet, serta 1 buah dopet warna coklat berisi 2 plastik klip kosong dan 1 buah timbangan digital.
Diinterogasi tersagka NI mengaku pemilik seluruh barang bukti yang disita tersebut dan total keseluruhan 9 paket sabu berat bruto 12,78 Gram tersebut diperoleh dari seorang laki laki dipanggil inisial K yang berada di Medan. Adanya barang bukti tersebut tersangka NI beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka NI sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






