PEMATANGSIANȚAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 6,69 gram di Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Senin (15/6/2026) siang sekira pukul 12.30 WIB.
Kedua tersangka itu inisial FZ (35) warga Jalan Spor Kelurahan Sekip Kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deli Serdang dan teman wanitanya EG (39) warga Jalan Patuan Anggi Gang Ciput Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (15/6/2026) siang sekira pukul 12.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil mengamankan kedua tersangka sedang duduk di atas sepedamotor honda CBR warna hitam BK 5127 TAY dipinggir jalan Rindung tersebut.
Kemudian dari tersangka FZ ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Surya didalamnya berisi 5 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu dari kantong baju depan sebelah kirinya, 2 unit Handphone (HP) merk Samsung dan Realmie warna hitam dan biru dari kantong celana bagian depan sebelah kirinya, uang tunai sebesar Rp.2.215.000 dari kantong celana bagian depannya, 1 buah tas sandang warna biru didalamnya 1 buah kotak head set didalamnya berisi 7 buah paket narkotika jenis sabu dibalut tissu dan 2 buah kaca pirex dibalut tissu, 1 pucuk senjata airsoft gun, 1 bungkus peluru airsoftgun dan 4 buah tabung gas airsoft gun.
Sedangkan dari tersangka EG ditemukan barang bukti 1unit HP merek ITEL warna hitam diatas tanah.
Diinterogasi tersangka FZ mengakui pemilik barang bukti yang disita tersebut dan total keseluruhan 12 paket narkotika jenis sabu berat bruto 6,69 gram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial U yang beralamat di Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial U tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka tersebut sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






