PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui PS. Ka. SPKT Aiptu Marlan Jones Hutapea bersama personil piket Samapta dan Reskrim selesaikan keributan Pasar Dwikora Jalan Mufakat Kelurahan Sukadame Kecamatna Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan Problem Solving, pada Selasa (30/6/2026) pagi sekira pukul : 10.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH dalam laporannya keributan tersebut terjadi pada pagi harinya sekira pukul 08.00 Wib yang berawal kesalahpahaman antara Pihak I inisial JMT (43) warga Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan Pihak II inisial JP (57) wraga Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Atas kejadian tersebut pihak I langsung melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya tersebut ke Polsek Siantar Utara. Selanjutnya PS. Ka. SPKT Aiptu Marlan Jones Hutapea bersama personil piket Samapta dan Reskrim respon cepat melakukan pengecekan ke TKP lalu membawa kedua belah pihak ke Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga permasalahan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Keributan di Pasar Dwikora itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena keduan bealh pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas IPTU Nana. (JX)






