MEDAN II
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Belawan, Hamparan Perak, Marelan hingga Kota Medan. Sebanyak tujuh orang pelaku, termasuk otak komplotan, berhasil diamankan.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (30/6/2026).
“Para pelaku ini berhasil kita tangkap dari lokasi berbeda-beda. Mereka merupakan satu komplotan yang biasa memepet korban, menodongkan senjata tajam, kemudian mengambil kendaraan maupun barang berharga milik korban. Kasus ini sempat viral sehingga Tim Jatanras Polda Sumut bergerak bersama Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkapnya,” ujar AKBP Ridwan.
Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui melakukan aksinya dengan membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor. Saat korban melintas di lokasi sepi, pelaku langsung memepet, mengancam menggunakan senjata tajam maupun benda yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban.
“Modusnya seperti aksi begal pada umumnya. Mereka beraksi di tempat sepi, memepet korban, mengancam dengan senjata tajam dan senjata mirip pistol, kemudian membawa kabur kendaraan korban,” jelasnya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari maraknya aksi begal di kawasan Hamparan Perak dan sekitarnya. Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Ditintelkam melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan kelompok geng motor.
Pada 7 Juni 2026, petugas menangkap otak pelaku berinisial Rinaldi alias Inal (28), warga Jalan Lingkungan II Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Eka Saputra alias Eka (46), warga Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, MR (18), warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Gang Volly Paya Pasir Medan Marelan, Medan, Farhan Maulana (19), warga Jalan Marelan III, Pasar III Barat, Perumnas Dena Asri Residence II, Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Berikutnya, Ramadhan alias Rama (19), warga Lingkungan III, Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Alhdy Syahputra alias Aldi (19), warga Jalan Sani Muntholip Gang M Naser Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dan Usman Lubis (40), warga Jalan Marelan IX Lingkungan VII Gang Melati Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelompok tersebut diduga telah beraksi di lebih dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Mei hingga Juni 2026 di wilayah Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat, hingga Medan Timur. Dua pelaku utama diketahui merupakan residivis yang merekrut anggota kelompok untuk menjalankan aksi kejahatan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan samurai, kunci T, senjata api mainan, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta ponsel berisi bukti transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Para tersangka kini menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumut dan dijerat dengan pasal-pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. (ROM)






