Media Online Jurnal X
Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Kabag Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom didampingi Kabid Aset BPKPD Wirawati saat konferensi pers

Kabag Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom didampingi Kabid Aset BPKPD Wirawati saat konferensi pers

Pasca MoU dibatalkan, Pemko Tanjungbalai Klaim Pemegang Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
1 Juli 2026 | 00:13 WIB
inBERITA, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNGBALAI II

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menegaskan bahwa status kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah secara hukum berada di bawah Pemerintah Kota Tanjungbalai. Penegasan tersebut sekaligus menjadi dasar dibatalkannya Kesepakatan Bersama (MOU) antara Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan yang sebelumnya ditandatangani pada 18 Desember 2025.

Dalam MoU atau nota kesepakatan Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, tertanggal 18 Desember 2025 antara Kesultanan Asahan dan Pemkot Tanjungbalai dibatalkan.

Setelah dilakukan kajian secara menyeluruh terhadap dokumen hukum, terdapat kekeliruan dalam perumusan kepemilikan aset pada naskah Kesepakatan Bersama. Berdasarkan Seritifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan oleh BPN Tanjungbalai, tanggal 23 Maret 1992, Pemko Tanjungbalai mengklaim bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah atas nama pemegang haknya adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom didampingi Kabid Aset BPKPD Wirawati, dalam konferensi pers di ruang Command Center Dinas Kominfo daerah setempat, Selasa (30/6/2026)

Herman menjelaskan, bahwa dalam naskah MoU antara pihak Kesultanan Asahan dan Pemkot Tanjungbalai terdapat kekeliruan perumusan kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, dimana kepemilikan lapangan tersebut adalah Pemko Tanjungbalai.

“Berdasarkan Seritifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjungbalai, pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjungbalai, maka Pemko Tanjungbalai memandang perlu membatalkan kesepakatan bersama tersebut,” ungkap Herman.

Ia melanjutkan, merujuk ketentuan pengakhiran dalam kesepakatan bersama tersebut, sesuai Pasal 4 Ayat (2) disebutkan “Apabila salah satu pihak bermaksud mengakhiri kesepakatan bersama harus memberitahukan secara tertulis”.

Dalam hal itu, kata Herman, Pemko Tanjungbalai telah menyampaikan surat pemberitahuan tertulis melalui surat Wali Kota Tanjungbalai Nomor 180/10902, tentang pembatalan kesepakatan bersama, bertanggal 25 Juni 2026.

“Bahkan setelah disampaikan bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjungbalai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 tahun 1992, hingga saat ini belum ada gugatan terkait kepemilikan dan penerbitan Sertifikat tersebut,” ujar Herman.

Ia menambahkan, mengenai Hak Pakai diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta diperjelas melalui Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak ATAS Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

“Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah. Hak inilah yang dimaksudkan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang dikeluarkan oleh BPN tersebut,” Tegas Herman Gultom mengakhiri. (TF)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Tim Basarnas saat evakuasi jasad korban MS alias Pak Friska 
Hanyut

2 Hari Hanyut di Sungai Bah Tongguran, Jasad Pria Paruh Bayah Ditemukan Jarak 5 KM dari Lokasi Jatuh

30 Juni 2026 | 23:59 WIB

SIMALUNGUN II Jasad pria paruh bayah inisial MS alias Pak F (58) warga Dusun 2 Hubuan Nagori Bosar Galugur Kecamatan...

Read more
Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno - Wali Kota Medan Rico Waas. (Foto Ist)
BERITA

Kawal Asta Cita di Momentum HUT ke 436 Kota Medan, MAI Medan: Optimalkan Pemberdayaan Koperasi dan Ketahanan Pangan

30 Juni 2026 | 23:16 WIB

MEDAN II Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang Macan Asia Indonesia (DPC MAI) Kota Medan mendesak Pemerintah Kota ( Pemko) Medan...

Read more
Polres Tanjungbalai Pengamanan Perayaan Ulang Tahun Dewa Ki Hu Ong Ya di Vihara Ki Ong Keng
BERITA

Polres Tanjungbalai Pengamanan Perayaan Ulang Tahun Dewa Ki Hu Ong Ya di Vihara Ki Ong Keng

30 Juni 2026 | 23:06 WIB

TANJUNGBALAI II Personel Polres Tanjungbalai sukses melaksanakan pengamanan jalannya perayaan Hari Ulang Tahun Dewa Ki Hu Ong Ya yang digelar...

Read more
Paparan soal komplotan pelaku curas bermodus begal di Polda Sumut. (Foto Ist)
Curas

7 Begal Sadis Geng Motor Diringkus Polda Sumut, 25 Kali Bereaksi

30 Juni 2026 | 23:00 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pasca MoU dibatalkan, Pemko Tanjungbalai Klaim Pemegang Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

1 Juli 2026 | 00:13 WIB
Hanyut

2 Hari Hanyut di Sungai Bah Tongguran, Jasad Pria Paruh Bayah Ditemukan Jarak 5 KM dari Lokasi Jatuh

30 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Kawal Asta Cita di Momentum HUT ke 436 Kota Medan, MAI Medan: Optimalkan Pemberdayaan Koperasi dan Ketahanan Pangan

30 Juni 2026 | 23:16 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Pengamanan Perayaan Ulang Tahun Dewa Ki Hu Ong Ya di Vihara Ki Ong Keng

30 Juni 2026 | 23:06 WIB
Curas

7 Begal Sadis Geng Motor Diringkus Polda Sumut, 25 Kali Bereaksi

30 Juni 2026 | 23:00 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke 80, Kapolres Simalungun Serahkan Kunci Rumah dan Bantuan Kepada Rosmalina Sipayung

30 Juni 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Doa Bersama Lintas Agama dan Baksos 

30 Juni 2026 | 22:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Pokmas Perbaikan Saluran Air di Jalan Kisaran

30 Juni 2026 | 21:49 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan Hasil Panen Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 21:41 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Keributan di Pasar Dwikora Dengan Problem Solving

30 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Pematangsiantar Gelar Doa Bersama Lintas Agama

30 Juni 2026 | 17:45 WIB
BERITA

Hasil Penindakan Administratif Dibidang Kepabeanan BC Teluk Nibung Musnahkan BMMN

30 Juni 2026 | 13:55 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep