MEDAN II
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung kepada wartawan, Rabu (1/7/2026) membenarkan hal tersebut.
“Benar, tim lakukan penggeledahan pafa Selasa (30/6) di RSUD Dr Pirngadi Medan. Tim penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan guna menambah alat bukti selama proses penyidikan,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara diketahui nilai pagu BLUD mencapai Rp23,81 miliar yang terdiri atas belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang sebesar Rp13,01 miliar.
Dikatakan, Valentino tim penyidik juga menemukan adanya utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun pembayarannya baru dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dan hingga kini belum seluruhnya dilunasi.
“Dalam proses penyidikan diketahui terdapat utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya dan utang tersebut belum seluruhnya dilunasi,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu, penyidik juga menerapkan subsider Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk mengatakan penyidikan masih terus berlangsung dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit dalam rangka menghitung dugaan kerugian negara pada perkara tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, setelah hasil audit kerugian negara diterbitkan BPK RI, penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup.
“Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI keluar, kami akan mengungkap dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (ROM)






