TEBING TINGGI II
Satuan Reserse narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 23,31 gram di sebuah rumah kos Jalan Damar Laut IV, Lk III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis malam (25/6/2026). Seorang pria umur 53 tahun inisial S diamankan.
Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dalam keterangannya pada Selasa (7/7/2026) mengatakan pengungkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat melalui layanan Whatsapp Polres Tebing Tinggi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis malam (25/6/2026) Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku S disalah satu kamar di rumah kos tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat bruto 23,31 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, dompet, 2 unit handphone, uang tunai Rp120.000, serta pipet plastik berbentuk sekop.
“Saat ini pelaku S beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Pungkas AKP Jimmy. (PS)






