MEDAN II
Polisi meringkus pemasok narkoba yakni DPI (44) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira, Kecamatan Medan Maimun. Residivis kasus narkoba dan pencurian itu, ditangkap saat membawa narkoba menggunakan sepeda motor, dan diduga hendak kembali memasok narkoba ke sarang narkoba di sekitar lokasi Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi, Medan.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita 328 gram sabu dari tangannya.
“Kami sudah mengintai pelaku sekitar satu bulan, setelah sebelumnya kami mendapat informasi jika yang bersangkutan merupakan pemasok narkoba, ke sarang narkoba yang ada di kawasan Jalan Brigjen Katamso dan kawasan Mengkubumi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Wakasat Resnarkoba, Kompol Abdi Harahap, SH, serta Kanit 3 Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, IPTU Berry Anggara, SH, MH, Minggu (12/7/2026).
Ia menerangkan, DPI mendapat narkoba dari jaringannya berinisial A, yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian. Antara DPI dan A, tidak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi menggunakan ponsel.
“Untuk mendapat narkoba dari A, DPI biasanya menerima titik lokasi atau share loc, dan kemudian mengambil narkoba yang sudah diletakkan di tempat tertentu. Dari tangan DPI sendiri, selain menyita narkoba kami juga menyita sejumlah uang, timbangan elektrik, ratusan plastik klip, dan dua unit handphone,” papar Rafli.
A sendiri, dipastikan akan terus dikejar Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, ke sarang narkoba yang ada di Jalan Brigjen Katamso dan kawasan Mangkubumi Medan.
“Kami pastikan A akan kami ringkus, yang bersangkutan bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari tim Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan,” pungkasnya. (ROM)






