MEDAN II
Hampir kurang lebih dua bulan kasus dugaan perselingkuhan seorang jaksa di Mandailing Natal ( Madina) insial MP dengan TIU, PNS di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi dihubungi wartawan, Kamis (16/7/2026) mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Terkait kasus Jaksa MP ini saat masih dalam tahap pemeriksaan.Dan hasil pemeriksaan dari Jamwas belum turun kita masih menunggu,” kata Rizaldi.
Ia mengatakan didalam proses pemeriksaan akan ada sanksi yang diberikan. “Untuk sanksi pasti ada, baik sanksi ringan maupun berat, tapi kami sampaikan kembali masih menunggu,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini mencuat ke publik setelah puluhan massa melakukan aksi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (5/5/2026).
Dalam aksinya saat itu massa membawa
pakaian dalam wanita dan pria (CD) juga bra dipasang di depan papan nama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Makna dari pemberian hadiah CD dan bra tersebut yakni, Kejatisu sebagai penegak hukum belum menindak oknum jaksa yang melakukan dugaan tindakan perselingkuhan.
Dimana, tindakan itu telah mencoreng citra Korps Adhyaksa.
Oknum Jaksa berinsial MP kini bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina), yang telah memiliki istri sah diduga selingkuh dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial TIU. yang bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli.
Selanjutnya, MP dipindahtugaskan ke Kejari Madina. Namun, dugaan hubungan terlarang antara MP dan TIU disebut masih berlanjut hingga TIU dikabarkan hamil.
Tindakan dugaan perselingkuhan MP dan TIU yang disimpan rapat, diketahui istri MP.
Hingga pihak Kejaksaan membuat perdamaian dihadapan istri sah MP, dimana MP dan TIU membuat kesepakatan agar hubungan keduanya berakhir.
Sayangnya, hubungan tersebut masih berjalan walau pun dibuatkan surat perjanjian antara MP dan TIU agar perbuatan tersebut tidak terulang. Kesepakatan itu disebut disaksikan pihak kejaksaan dan istri sah.
Namun, sebaliknya justru MP mengajukan gugatan cerai kepada istrinya yang sah.
Pelantikan 28 CPNS Kejari Deli Serdang Tertunda
Pada, Senin (25/5/2026) sebanyak 28 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan Negeri Deli Serdang batal dilantik menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Penundaan tersebut karena salah satu CPNS berinisial TIU diduga terlibat perselingkuhan.Sebuah karangan bunga terpajang di pintu Kejari Deli Serdang yang bertuliskan “Selamat Sukses, dilantiknya Bumil menjadi PNS Tengku Ika Utami Putri Amd, AK .PNS hanya gelar title sejatimu pelakor,”.
Hingga pelantikan dilakukan, Selasa (26/5/2026) termasuk TIU. (ROM)






