MEDAN II
Polisi berhasil mengungkap kasus perjudian mesin tembak ikan di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Pengungkapan tersebut dilakukan, Selasa (14/7/2026) personel Subnit Vice Control (VC) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian mesin meja tembak ikan.
Mereka masing-masing berinisial S (24), perempuan, yang diduga berperan sebagai operator, kemudian DS (46), EN (62), K (53), serta IS (17), yang diduga berperan sebagai pemain judi.
“Ya benar sudah diamankan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin meja tembak ikan, satu buah cip, uang tunai sebesar Rp320.000, satu lembar kertas rekap, serta satu unit ponsel.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (ROM)






