MEDAN II
Dibalik kasus tindak pidana pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang diungkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut)
Aksi itu dilakukan seorang pemuda warga Pematangsiantar, yakni ; TH warga Jalan Melati Belakang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Pelaku saat itu mengambil foto seorang wanita asal Jakarta berinisial MHRN, dari akun Instagram, lalu diubah menjadi foto telanjang melalui platform Artificial Intelligence (AI).
Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan, aksi pornografi itu dilakukan tersangka pada 8 Juli 2026 lalu.
Hingga korban melaporkan ke Polda Sumut dan tersangka berhasil ditangkap akhir pekan lalu.
Dimana, tersangka dan korban memang saling kenal.
“Foto korban kemudian dimasukkan ke aplikasi AI menjadi foto tanpa busana,” jelas Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan saat rilis kasus di Aula Tribrata, Kamis (16/7/2026).
Untuk menyebarkan foto korban tanpa busana tersebut, tersangka membuat akun fake. Tersangka kemudian menyambungkan ke Ig korban dan temannya.
“Selanjutnya, tersangka yang sudah saling mengenal menghubungi korban melalui WA (WhatsApp) menawarkan agar postingan foto korban take down,” ungkap Kombes Bayu.
Perkenalan tersangka dan korban terjadi pada 2023 lalu. Saat itu, korban meminta kepada tersangka untuk memulihkan akun Instagram (IG) miliknya.
Tidak hanya menyebarkan konten hasil rekayasa digital, tersangka juga menawarkan jasa untuk membantu menghapus akun media sosial (medsos) palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital. Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat,” ujar Bayu.
Pelaku ditangkap di kediamannya, di Pematangsiantar pada 9 Juli lalu.
“Tersangka ditangkap di (Pematang) Siantar,” sambung Bayu.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau pidana denda kategori VI. (ROM)






