Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
DS Turut Tergugat dan isteri tergugat menunjukkan bukti laporan ke Komisi Yudisial RI

DS Turut Tergugat dan isteri tergugat menunjukkan bukti laporan ke Komisi Yudisial RI

Merasa di Diskriminasi Tergugat perkara PMH Laporkan 3 Majelis Hakim PN Simalungun ke Komisi Yudisial, MA, Bawas dan Komisi 3 DPR RI

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 Juli 2026 | 20:27 WIB
inBERITA, Kabupaten Simalungun
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN II

Diduga Pelanggaran Kode Etik dan Prilaku, tergugat Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), inisial MA selaku Direktur PT SGM dan isterinya DS selaku turut tergugat melaporkan 3 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun ke Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung (MA) RI, Badan Pengawas (Bawas) RI dan Komisi 3 DPR RI.

Ke 3 Majelis Hakim yang dilaporkan tersebut inisial ESEG selaku Ketua Majelis Hakim serta dua hakim anggota SFL dan FHRSAS.

“Ketiga Majelis Hakim itu sudah kami laporkan secara tertulis dan dikirim melalui kantor Pos, tercatat dan sudah diterima serta masuk ke dalam Sistem. Laporan juga dikirim melalui Situs Resmi Mahkamah Agung dengan Nomor Pengaduan E718020260720HE,” ujar Tergugat MA dan isterinya turut tergugat DS saat ditemui di Cafe Jay Jay Drink Jalan Soa Sio Kota Pematangsiantar, pada Rabu (22/7/2026) siang.

MA menjelaskan kami digugat perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penggugat SS dengan Gugatan terregister Nomor : 87/Pdt.G/2026/PN.Sim pada PN Simalungun.

Selama proses persidangan diduga ada keberpihakan Majelis Hakim tersebut, dimana pada agenda sidang panggilan para pihak pada tanggal 20 Mei 2026 kami selaku Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat hadir memenuhi panggilan sidang tersebut, namun isterinya sebagaiTurut Tergugat ada mengirimkan surat pemberitahuan tidak dapat menghadiri persidangan dengan menyertakan Surat Keterangan Sakit yang dikeluarkan dokter dan ditujukan kepada Ketua PN Simalungun yang mana Ketua PN Simalungun tersebut juga adalah sebagai Hakim Ketua dalam perkara a quo.

Tapi setelah menyampaikan surat pemberitahuan sakit tersebut, kami tidak mendapatkan informasi apapun terkait perkara Nomor : 87/Pdt.G/2026/PN.Sim pada PN Simalungun sesuai dengan yang disampaikan petugas PTSP kepada kami, sehingga isteri datang ke PN Simalungun untuk menanyakan informasi terkait perkara Nomor : 87/Pdt.G/2026/PN.Sim pada PN Simalungun kebagian PTSP.

Pada tanggal 4 Juni 2026 dan saat itu kami diberitahukan ada persidangan pada tanggal 26 Mei 2026 serta tanggal 3 Juni 2026, kami terkejut karena kami sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan apapun dari PN Simalungun.

“Karena kami merasa dirugikan isteri saya dianjurkan bagian PTSP untuk membuat surat keberatan sehingga saat itu juga isteri saya membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua PN Simalungun pada tanggal 4 Mei 2026,”jelasnya.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari PTSP PN Simalungun terkait jadwal sidang berikutnya, untuk sidang selanjutnya kami hadir ke persidangan PN Simalungun pada Rabu 10 Juni 2026 dengan agenda sidang Pemeriksaan saksi dari penggugat tapi agenda sidang ditunda karena Majelis Hakim memutuskan untuk mediasi antara kami dengan penggugat. Lalu saat sidang Ketua Majelis Hakim langsung mengatakan bahwa surat sakit yang kami masukan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim sehingga persidangan tetap dijalankan tanpa kehadiran kami.

Bahkan Hakim Ketua juga menyampaikan bahwa kami selaku tergugat dan turut tergugat tidak memiliki kesempatan lagi untuk menyampaikan jawaban dan duplik atas gugatan penggugat karena sudah lewat.

Kemudian Mediasi dilangsungkan pada hari yang sama Rabu 10 Juni 2026 tapi karena mediasi tidak membuahkan hasil sehingga hakim mediator menyarankan untuk mediasi lagi di tanggal 15 Juni 2026 namun mediasi juga tidak berhasil.

Selanjutnya tanggal 22 Juni 2026 kami hadir kembali ke persidangan di PN Simalungun dengan agenda sidang Bukti Surat para Pihak. Pada tanggal 30 Juni 2026 sidang tetap dijalankan dengan agenda sidang Pembuktian dan saksi para pihak tanpa adanya jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat, Replik penggugat, Duplik tergugat dan turut tergugat.

Kemudian pada saat agenda saksi penggugat ada menghadirkan Saksi dalam persidangan, namun 1 dari Saksi tersebut memiliki kepentingan dalam Gugatan tersebut, seharusnya ditarik sebagai pihak, tetapi malah dijadikan saksi, kami juga mengatakan keberatan kami terhadap Saksi tersebut, namun Hakim Ketua tidak mengindahkan keberatan kami tersebut.(dibuktikan adanya nama Saksi Penggugat masuk dalam daftar Gugatan si Penggugat halaman 6 ke 7 halaman ).

Terhadap Saksi lainnya berinisial DS, kami menduga adalah Saksi yang sengaja dihadirkan untuk memberikan keterangan yang tidak benar. Dimana keterangan disampaikan Saksi itu bertentangan dengan fakta sebenarnya. Kami menemukan adanya fakta bahwa waktu yang disebutkan Saksi dalam keterangannya itu saksi sedang menjalani Hukuman Pidana terkait Kasus Penganiayaan dan saat ini sedang kami selidiki kebenaran nya dan bila terbukti kami akan menempuh upaya Hukum terhadap Saksi tersebut.

MA menegaskan pada saat persidangan ini kami menilai sikap Hakim Ketua yang selalu menggiring opini terhadap pertanyaan yang diajukan pengacara penggugat kearah yang menguntungkan penggugat tapi sebaliknya saat kuasa hukum kami mengajukan pertanyaan Hakim Ketua sering memotong dan mengambil alih pertanyaan kuasa hukum kami yang mengakibatkan kuasa hukum kami kehilangan konsentrasi terhadap pertanyaan pertanyaan yang akan diajukan kepada saksi sehingga kuasa hukum kami kehilangan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terhadap saksi penggugat.

Selain itu, Hakim Ketua selalu membenarkan atas pengakuan saksi penggugat yang tidak relevan dan hanya berfokus pada kepentingan pribadi saksi saja. Hakim Ketua menggiring opini atas pernyataan Saksi penggugat yang menyatakan uang pinjaman menjadi saham dalam PT karena sesuai dengan fakta bahwa ada akta hutang yang dibuat oleh saksi penggugat.

Secara fakta Hakim Ketua membenarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi sedangkan saksi sendiri tidak dapat menunjukan apa yang menjadi dasar atas apa yang disampaikan saksi dalam keterangannya. Pada saat persidangan Hakim Ketua hanya berfokus pada keterangan saksi terkait uang yang disetorkan oleh saksi, sementara gugatan yang diajukan Penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum bukanlah gugatan Wanprestasi (ada Akta pengakuan hutang).

Lebih lanjut MA mengatakan seluruh barang bukti yang diajukan/ disampaikan saksi penggugat bertentangan dengan bukti sah yang kami miliki. Penggugat tidak mampu menunjukan surat penyertaan saham atau Surat Investasi sesuai kesaksian saksi penggugat namun Hakim Ketua membenarkan bahwasanya surat pernyataan saham itu bisa diucapkan secara lisan.

Saksi penggugat mengaku tidak mengetahui dan tidak membaca isi perubahan Akta Nomor 15 tanpa membaca Akta Perubahan tersebut dan Hakim Ketua membenarkan kesaksian penggugat seolah olah Hakim Ketua ada melihat langsung kejadian tersebut.

Hakim Ketua mengkritik bukti surat yang kami miliki sedangkan keterangan saksi penggugat yang tidak memiliki dasar yang kuat dibenarkan oleh Hakim Ketua serta Hakim Ketua terkesan mengintervensi saksi tergugat dengan mengarahkan pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara. Dimana Hakim Ketua menggiring opini bahwasanya ada Dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk PT padahal jelas saksi tergugat berulang kali menjelaskan bahwa itu tidak benar.

Untuk itu berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung No : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Kode Etik Hakim) kami menduga ketiga Majelis Hakim tersebut melanggar Kode Etik berperilaku adil, berperilaku Arif dan bijaksana serta Bersikap Profesional.

“Kami mohon kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Mahkamah Agung RI dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI serta Ketua Komisi III DPR RI beserta seluruh Anggota Komisi III DPR RI Dapil Sumatera Utara untuk memeriksa laporan dugaan Pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Majelis Hakim ini sesuai kewenangan yang dimiliki karena kami menilai ada keberpihakan Majelis Hakim kepada salah satu pihak serta kami juga khawatir Majelis Hakim tidak bijaksana dalam mengambil keputusan,” Pungkas MA mengakhiri.

Sementara itu Humas PN Simalungun, Agung Laia SH dikonfirmasi pada malam harinya sekira pukul 19.36 Wib mengatakan baru mengetahui adanya laporan tersebut.

“Saya baru tau hal ini. Besok saya pastikan informasinya Pak. Besok juga saya sampaikan ke Bapak Infonya Pak,” Katanya.

Namun hingga berita ini diterbitkan Humas PN Simalungun Agung Laia belum memberikan tanggapan kepastian perihal laporan tergugat PMH tersebut. (JX)

Share7Tweet4SendShare

Berita Terkait

Dua kurir narkoba di perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura dan pengendali yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gagalkan Penyeludupan 10 Kg Sabu Dengan Perahu Kayu si Perairan Kuala Bangka Labura, 2 Kurir dan Pengendali Ditangkap

23 Juli 2026 | 22:06 WIB

MEDAN II Polisi berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram (kg) di perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir,...

Read more
Area pembangunan drainase yang dilakukan sebuah perkebunan di Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang membuat warga resah karena area pemukiman warga menjadi gersang. (Foto Ist)
BERITA

Masyarakat Desa Batu Gingging Resah Pembuatan Sistem Drainase, Harapkan Perhatian Bupati Deli Serdang

23 Juli 2026 | 21:15 WIB

DELI SERDANG II Masyarakat Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang dilanda ketakutan.Pasalnya, diarea tersebut saat ini akan dibangun...

Read more
Jenajah korban R br. D
BERITA KRIMINALITAS

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita Tua di Bandar Masilam Ditemukan Meninggal Dirumahnya

23 Juli 2026 | 17:59 WIB

SIMALUNGUN II Diduga korban pembunuhan, Wanita (Lansia) umur 75 tahun, inisial R. br. D ditemukan meninggal dirumahnya yang terletak di...

Read more
Supir angkot yang ditangkap Polres Dairi karena mencabuli anak dibawah umur. (Foto Ist)
CABUL

Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Angkot di Dairi Meringkuk di Penjara

23 Juli 2026 | 16:10 WIB

DAIRI II Satuan Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang supir angkutan umum berinisial EG (32) usai melakukan pencabulan kepada seorang...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Polisi Gagalkan Penyeludupan 10 Kg Sabu Dengan Perahu Kayu si Perairan Kuala Bangka Labura, 2 Kurir dan Pengendali Ditangkap

23 Juli 2026 | 22:06 WIB
BERITA

Masyarakat Desa Batu Gingging Resah Pembuatan Sistem Drainase, Harapkan Perhatian Bupati Deli Serdang

23 Juli 2026 | 21:15 WIB
BERITA

Merasa di Diskriminasi Tergugat perkara PMH Laporkan 3 Majelis Hakim PN Simalungun ke Komisi Yudisial, MA, Bawas dan Komisi 3 DPR RI

23 Juli 2026 | 20:27 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita Tua di Bandar Masilam Ditemukan Meninggal Dirumahnya

23 Juli 2026 | 17:59 WIB
CABUL

Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Angkot di Dairi Meringkuk di Penjara

23 Juli 2026 | 16:10 WIB
Medan

Kurir Narkoba Diringkus Usai Kejar-Kejaran di Tol Kisaran, Polisi Bongkar Penyeludupan 24 Kg Sabu Ditanam di Dasboard Mobil

23 Juli 2026 | 15:53 WIB
BERITA

Terima Audiensi LASQI, Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak Pengurus Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 11:46 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Segera Benahi dan Ubah Kawasan Inti Kota Terlihat Rapi, Bersih, Indah, Sehat dan Nyaman 

23 Juli 2026 | 11:41 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kanwil Kemenkum Sumut

23 Juli 2026 | 11:35 WIB
BERITA

Kapolres Beri Kejutan Spesial di HBA ke 66 di Kantor Kejari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 11:27 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Bubarkan Kerumunan Pemuda di Lorong 23 BDB

23 Juli 2026 | 11:18 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Peresmian Jembatan Garuda Merah Putih di Gang Gabe

23 Juli 2026 | 11:07 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep