MEDAN II
Polisi menangkap empat orang pelaku pengedar narkoba “Vape Getar” dari dua lokasi berbeda di Kota Medan.
Ada pun keempat pelaku, yakni ; K (33) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, MR (30) warga Jalan Karya, Gang Sosro, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Lalu, D (33) warga Jalan Kelambir V, Gang Banten, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, dan SM (27) warga Jalan Masjid, Gang Aman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan dari hasil operasi penangkapan tersebut sebanyak 196 bungkus liquid narkoba “Vape Getar” mengandung zat etomidate berhasil disita.
“Informasi awal kami terima adanya peredaran liquid vape getar ini di Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dan dilakukan proses penyelidikan,” katanya, Jumat (23/7).
Sambung, Andy akhirnya personil turun untuk menyamar sebagai pembeli dengan melakukan teknik undercover buy.
“Setelah bertrasaksi kita berhasil menangkap dua orang pelaku,” paparnya.
Ia mengatakan dua pelaku yang ditangkap, yakni ; KH (33) dan MR (30). Dari keduanya, petugas menyita 196 cartridge liquid vape yang terdiri dari 95 kemasan putih, 51 kemasan kuning, dan 50 kemasan putih-ungu diperkirakan senilai Rp. 274 juta.
“Dari hasil keterangan keduanya didapatkan bahwa barang diperoleh dari DV dan SM. Dimana keduanya ditangkap di kedai kopi kawasan Multatuli,” ujarnya.
Kepada petugas keduannya mengakhi mendapatkan liquid vape mengandung etomidate itu dari seseorang berinisial ST yang diduga berada di Malaysia.
Untuk keempat pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan. (ROM)






