Media Online Jurnal X
Sabtu, 10 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Medan terkait dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kompleks Contempo Regency. (Foto Ist)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Medan terkait dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kompleks Contempo Regency. (Foto Ist)

Soal PSU di Kompoleks Contempo Regency, Komisi 4 DPRD Medan Cecar Dinas Perkimcikataru

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
29 Juli 2026 | 17:30 WIB
inBERITA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Medan berlangsung panas dan diwarnai ketegangan.

Pasalnya, Komisi 4 mencecar keras Dinas Perumahan, Pemukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan yang dinilai asal terjang dan terkesan tebang pilih dalam memproses pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kompleks Contempo Regency.

Pihak legislatif menilai adanya ketidakbecusan Dinas Perkimcikataru dalam menyelesaikan status PSU sehingga merusak keamanan dan kenyamanan warga.

Sayangnya, di tengah polemik warga yang makin memanas, Dinas Perkimcikataru justru memaksakan pengambilalihan PSU tanpa peraturan yang benar sehingga berujung pada pengaduan resmi ke DPRD Medan.

“Aturan itukan dibilang diserahkan, bukan untuk sesuka hati Pemko Medan, memang apakah boleh? Kalian taati gak Peraturan Walikota (Perwal) atau mau kalian tiadakan? Memang kerja kalian tidak beres, jadi ini semua jadi kerjaan DPRD,” ujar Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul MS Simanjuntak kepada Dinas Perkimcikataru, Selasa (28/7/2026).

Dalam RDP sengit tersebut, anggota Komisi 4, Jusup Ginting Suka mencecar pejabat Dinas Perkimcikataru dengan rentetan pertanyaan tajam.

la mempertanyakan urgensi di balik sikap terburu-buru dinas yang terkesan “kebelet” menguasai PSU Contempo Regency, padahal ratusan PSU perumahan lain di Kota Medan justru dibiarkan mangkrak tanpa kepastian status.

“Kan sudah jelas ini undang-undangnya, mengapa kalian memaksakan. Inikan seharusnya untuk kepentingan warga setempat. Kenapa Perkim tidak membantu masyarakat dalam hal ini?,” cecarnya.

Jusup juga mempertanyakan berapa banyak rumah di tanah kosong, tepatnya dibelakang Kompleks Contempo sehingga Perkimcikataru terburu-buru mengambilalih dan merobohkan PSU tersebut.

“Masih kosong kan? Kenapa dipaksakan? Kan lebih baik buat taman,” katanya.

Perwakilan warga Contempo Regency,
Dedis, mengapresiasi seluruh anggota Komisi 4 yang hadir dalam RDP yang melihat adanya kejanggalan Dinas Perkimcikataru Kota Medan yang mengambilalih PSU Komplek Contempo Regency secara sepihak.

“Kami sangat mengapresiasi Komisi 4. Seluruh anggota dewan tadi sepakat bahwa penyerahan PSU ini maladministrasi, cacat hukum, dan terlalu dipaksakan. Hal itu sudah ditegaskan langsung kepada dinas terkait, dan pihak dinas pun sudah menerimanya. Kini kami tinggal menunggu surat rekomendasi resmi dari DPRD yang sesuai dengan temuan RDP,” ujar Dedis.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Warga, Tuseno, membeberkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, Komisi 4 meluruskan kekeliruan fatal Pemko Medan yang mengabaikan prosedur dasar perundang-undangan.

“Meskipun acuannya adalah Undang-Undang, PP, atau Permendagri, Peraturan Walikota (Perwal) tetap menjadi aturan main yang wajib dipatuhi. Di dalam aturan itu tegas dinyatakan harus ada persetujuan warga. Nyatanya, mayoritas warga belum pernah memberikan izin,” tegas Tuseno.

Tak hanya soal regulasi, Tuseno juga membongkar motif di balik desakan pengambilalihan PSU tersebut yang diduga kuat hanya demi kepentingan kelompok tertentu, bukan masyarakat luas.

“Ada temuan menarik di persidangan. Pihak kuasa hukum dari kelompok sebelah (Felix) mengakui bahwa PSU ini diincar untuk membuka akses jalan. Kita patut pertanyakan, bagaimana bisa mereka mengaku sebagai warga Contempo padahal tidak pernah tinggal di sana dan lahannya masih kosong?” tanya Tuseno.

la mengingatkan Pemko Medan agar lebih peka dan memprioritaskan hak-hak penghuni sah yang sudah bertahun-tahun menetap, ketimbang memuluskan seseorang. Penyerahan fasilitas umum, lanjutnya, seharusnya bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.

“Jangan sampai penyerahan PSU itu yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru membuat masyarakat resah. Jadi kita mohonkan adalah ditinjau ulang PSU, kita minta supaya tembok tidak dirobohkan, kemudian PSU hanya untuk kepentingan warga masyarakat bukan kepentingan orang yang bukan masyarakat dan bukan warga di situ,” tegas Tuseno.

Dalam hal ini Komisi 4mendesak Dinas Perkimcikataru untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan fokus
menyelesaikan konflik sebelum melangkah lebih jauh.

Sebelumnya, warga dan tim kuasa hukum perumahan Contempo Regency dibuat terkejut oleh langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran taman dan tembok rumah datuk mereka.

Langkah Satpol PP ini dinilai tidak menghormati proses hukum dan kewenangan Komisi 4 DPRD Kota Medan yang saat ini masih menangani sengketa tersebut. (ROM)

Share13Tweet8SendShare

Berita Terkait

Kanit Patroli Sat Lantas Polres Simalungun IPDA Andri Asih Saragih, S.H pimpin razia gabungan Pimpin Razia Gabungan di Jalan Besar Parapat
BERITA

Kanit Patroli Sat Lantas Polres Simalungun Pimpin Razia Gabungan di Jalan Besar Parapat, 16 Kendaraan Terjaring

10 Oktober 2026 | 00:14 WIB

SIMALUNGUN II Kanit Patroli Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun IPDA Andri Asih Saragih, S.H pimpin razia gabungan bersama...

Read more
Pelaku penembakkan, JA dan barang bukti senapang angin diamankan di Polsek Dolok Panribuan
Kabupaten Simalungun

Polsek Dolok Panribuan Tangkap Pelaku Penembakan Gunakan Senapan Angin 

9 Oktober 2026 | 23:51 WIB

SIMALUNGUN II Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Panribuan, Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan cara penembakan menggunakan senapang angin, JA...

Read more
Tiga pelaku spesialis begal kerap beraksi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap polisi turut disita sejumlah barang bukti. (Foto Ist)
BERITA

Komplotan Begal Spesialis di Wilayah Percut Sei Tuan Diringkus Polisi, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Untuk Judol, Beli Sabu, Hingga Biayai Pacar

9 Oktober 2026 | 23:02 WIB

MEDAN II Polisi meringkus tiga pelaku spesialis begal yang kerap beraksi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ada...

Read more
siswa SD Negeri 060870 yang dirawat di Rumah Sakit Umum Imelda Pekerja Indonesia Medan di Jalan Bilal, Medan. (Foto Ist)
BERITA

Geger ! Belasan Siswa SDN 060870 Medan Tumbang Usai Santap MBG dan Dirawat di Rumah Sakit

9 Oktober 2026 | 21:57 WIB

MEDAN II Peristiwa dugaan keracunan dialami belasan siswa sekolah dasar (SD) Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kanit Patroli Sat Lantas Polres Simalungun Pimpin Razia Gabungan di Jalan Besar Parapat, 16 Kendaraan Terjaring

10 Oktober 2026 | 00:14 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Dolok Panribuan Tangkap Pelaku Penembakan Gunakan Senapan Angin 

9 Oktober 2026 | 23:51 WIB
BERITA

Komplotan Begal Spesialis di Wilayah Percut Sei Tuan Diringkus Polisi, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Untuk Judol, Beli Sabu, Hingga Biayai Pacar

9 Oktober 2026 | 23:02 WIB
BERITA

Geger ! Belasan Siswa SDN 060870 Medan Tumbang Usai Santap MBG dan Dirawat di Rumah Sakit

9 Oktober 2026 | 21:57 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Dengarkan Keluhan Warga dan Bagikan Berkah di Jumat Curhat Nagori Mariah Jambi

9 Oktober 2026 | 20:09 WIB
BERITA

Syarat Kenaikan Pangkat, Personel Polres Tanjungbalai Ikuti Uji Bela Diri Polri

9 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Medan

BNNP Sumut Musnahkan 10 Kg Sabu, 232 Kg Ganja, 206 Ektasi dan Ratusan Vape Mengandung Etomidate

9 Oktober 2026 | 19:21 WIB
CURAT

Polsek Sianțar Timur Ungkap Curat di Jalan Pattimura, Pelakunya Mansa Diringkus

9 Oktober 2026 | 19:15 WIB
BERITA

Pesan Tegas Kapolda Sumut Sonny Irawan : Jangan Persulit Urusan Masyarakat, Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah

9 Oktober 2026 | 16:28 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat ResNarkoba

9 Oktober 2026 | 15:11 WIB
BERITA

Ronal Panjaitan Resmi Laporkan Anggota DPRD Pematangsiantar Diduga Ijazah Paket C Palsu ke Mabes Polri

9 Oktober 2026 | 15:04 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Dukung Usulan Warga Pembentukan Pos Kamling di Jalan Toba II

9 Oktober 2026 | 11:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis