Media Online Jurnal X
Kamis, 30 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Medan terkait dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kompleks Contempo Regency. (Foto Ist)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Medan terkait dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kompleks Contempo Regency. (Foto Ist)

Soal PSU di Kompoleks Contempo Regency, Komisi 4 DPRD Medan Cecar Dinas Perkimcikataru

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
29 Juli 2026 | 17:30 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Medan berlangsung panas dan diwarnai ketegangan.

Pasalnya, Komisi 4 mencecar keras Dinas Perumahan, Pemukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan yang dinilai asal terjang dan terkesan tebang pilih dalam memproses pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kompleks Contempo Regency.

Pihak legislatif menilai adanya ketidakbecusan Dinas Perkimcikataru dalam menyelesaikan status PSU sehingga merusak keamanan dan kenyamanan warga.

Sayangnya, di tengah polemik warga yang makin memanas, Dinas Perkimcikataru justru memaksakan pengambilalihan PSU tanpa peraturan yang benar sehingga berujung pada pengaduan resmi ke DPRD Medan.

“Aturan itukan dibilang diserahkan, bukan untuk sesuka hati Pemko Medan, memang apakah boleh? Kalian taati gak Peraturan Walikota (Perwal) atau mau kalian tiadakan? Memang kerja kalian tidak beres, jadi ini semua jadi kerjaan DPRD,” ujar Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul MS Simanjuntak kepada Dinas Perkimcikataru, Selasa (28/7/2026).

Dalam RDP sengit tersebut, anggota Komisi 4, Jusup Ginting Suka mencecar pejabat Dinas Perkimcikataru dengan rentetan pertanyaan tajam.

la mempertanyakan urgensi di balik sikap terburu-buru dinas yang terkesan “kebelet” menguasai PSU Contempo Regency, padahal ratusan PSU perumahan lain di Kota Medan justru dibiarkan mangkrak tanpa kepastian status.

“Kan sudah jelas ini undang-undangnya, mengapa kalian memaksakan. Inikan seharusnya untuk kepentingan warga setempat. Kenapa Perkim tidak membantu masyarakat dalam hal ini?,” cecarnya.

Jusup juga mempertanyakan berapa banyak rumah di tanah kosong, tepatnya dibelakang Kompleks Contempo sehingga Perkimcikataru terburu-buru mengambilalih dan merobohkan PSU tersebut.

“Masih kosong kan? Kenapa dipaksakan? Kan lebih baik buat taman,” katanya.

Perwakilan warga Contempo Regency,
Dedis, mengapresiasi seluruh anggota Komisi 4 yang hadir dalam RDP yang melihat adanya kejanggalan Dinas Perkimcikataru Kota Medan yang mengambilalih PSU Komplek Contempo Regency secara sepihak.

“Kami sangat mengapresiasi Komisi 4. Seluruh anggota dewan tadi sepakat bahwa penyerahan PSU ini maladministrasi, cacat hukum, dan terlalu dipaksakan. Hal itu sudah ditegaskan langsung kepada dinas terkait, dan pihak dinas pun sudah menerimanya. Kini kami tinggal menunggu surat rekomendasi resmi dari DPRD yang sesuai dengan temuan RDP,” ujar Dedis.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Warga, Tuseno, membeberkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, Komisi 4 meluruskan kekeliruan fatal Pemko Medan yang mengabaikan prosedur dasar perundang-undangan.

“Meskipun acuannya adalah Undang-Undang, PP, atau Permendagri, Peraturan Walikota (Perwal) tetap menjadi aturan main yang wajib dipatuhi. Di dalam aturan itu tegas dinyatakan harus ada persetujuan warga. Nyatanya, mayoritas warga belum pernah memberikan izin,” tegas Tuseno.

Tak hanya soal regulasi, Tuseno juga membongkar motif di balik desakan pengambilalihan PSU tersebut yang diduga kuat hanya demi kepentingan kelompok tertentu, bukan masyarakat luas.

“Ada temuan menarik di persidangan. Pihak kuasa hukum dari kelompok sebelah (Felix) mengakui bahwa PSU ini diincar untuk membuka akses jalan. Kita patut pertanyakan, bagaimana bisa mereka mengaku sebagai warga Contempo padahal tidak pernah tinggal di sana dan lahannya masih kosong?” tanya Tuseno.

la mengingatkan Pemko Medan agar lebih peka dan memprioritaskan hak-hak penghuni sah yang sudah bertahun-tahun menetap, ketimbang memuluskan seseorang. Penyerahan fasilitas umum, lanjutnya, seharusnya bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.

“Jangan sampai penyerahan PSU itu yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru membuat masyarakat resah. Jadi kita mohonkan adalah ditinjau ulang PSU, kita minta supaya tembok tidak dirobohkan, kemudian PSU hanya untuk kepentingan warga masyarakat bukan kepentingan orang yang bukan masyarakat dan bukan warga di situ,” tegas Tuseno.

Dalam hal ini Komisi 4mendesak Dinas Perkimcikataru untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan fokus
menyelesaikan konflik sebelum melangkah lebih jauh.

Sebelumnya, warga dan tim kuasa hukum perumahan Contempo Regency dibuat terkejut oleh langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran taman dan tembok rumah datuk mereka.

Langkah Satpol PP ini dinilai tidak menghormati proses hukum dan kewenangan Komisi 4 DPRD Kota Medan yang saat ini masih menangani sengketa tersebut. (ROM)

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Ketiga pelaku terduga pengedar dan barang bukti 
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus 2 Pria dan 1 Wanita Diduga Pengedar Sabu

30 Juli 2026 | 21:05 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Alex Sidabutar SH berhasil meringkus 2 orang pria dan...

Read more
Personil Polsek Siantar Martoba saat serahkan Terduga Pelaku Pencurian ke Polsek Siantar Utara
BERITA

Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Pencurian

30 Juli 2026 | 18:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kesigapan personel Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, kembali terlihat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Menindaklanjuti laporan yang...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane sambangi lahan jagung milik petani binaan di Jalan Rakutta Sembiring
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Turun ke Lahan Jagung, Beri Semangat Petani Hadapi Serangan Ulat Daun

30 Juli 2026 | 18:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan. Salah satunya dilakukan...

Read more
JGS dan NM bersama penasehat hukumnya Prayudha Situmorang SH Agusman Silaban SH saat memberikan keterangan kepada wartawan
BERITA

Dept Collector Meninggal, JGS dan NM Tegas Bantah Lakukan Penganiayaan

30 Juli 2026 | 17:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Adanya dugaan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Debt Colector (DC) inisial NS (62) meninggal pada hari Selasa (28/6/2026) sore...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus 2 Pria dan 1 Wanita Diduga Pengedar Sabu

30 Juli 2026 | 21:05 WIB
BERITA

Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Pencurian

30 Juli 2026 | 18:22 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Turun ke Lahan Jagung, Beri Semangat Petani Hadapi Serangan Ulat Daun

30 Juli 2026 | 18:17 WIB
BERITA

Dept Collector Meninggal, JGS dan NM Tegas Bantah Lakukan Penganiayaan

30 Juli 2026 | 17:15 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Laksanakan Binluh dan Dikmas Lantas kepada Kelompok Angkutan Barang

30 Juli 2026 | 10:24 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong di Jalan Laguboti

30 Juli 2026 | 08:20 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Timur Dampingi Petani Binaan Jual Hasil Panen Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar

30 Juli 2026 | 07:53 WIB
BERITA

Diskominfo Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Evaluasi Pengisian Evaluasi PEMDI Tahun 2026

29 Juli 2026 | 21:53 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan dan Silaturahmi DanLanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

29 Juli 2026 | 21:49 WIB
KORUPSI

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,2 di Bank Sumut Ditangkap di Jakarta

29 Juli 2026 | 21:38 WIB
BERITA

IDI Cabang Siantar-Simalungun Membuka Diri dan Bersinergi Dengan Semua Pihak Demi Pencapaian Kesehatan Paripurna Kepada Masyarakat

29 Juli 2026 | 21:16 WIB
BERITA

Pengurus IDI Cabang Pematangsiantar-Simalungun Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik, Dr. dr. Reinhard Hutahean Sebagai Ketua

29 Juli 2026 | 21:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep