SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Alex Sidabutar SH berhasil meringkus 2 orang pria dan 1 orang perempuan diduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Selasa (21/7/2026) siang sekira pukul 12.30 WIB.
Ketiga pelaku tersebut yakni 2 pria tersebut inisial WPN (33) warga Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan M alias Jimmy (39) warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan serta 1 orang perempuan inisial MH (45) warga Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi, pada Kamis (30/7/2026) malam menjelaskan pengungkapan tersebut berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Bahapal Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada hari Selasa (22/7/2026) siang sekira pukul 12.30 Wib Kanit 1 IPDA Alex Sidabutar SH dan Tim berhasil menangkap pelaku WPN sedang mengendarai sepedamotor hendak mengantarkan sabu kepada pembeli. Kemudian dari pelaku WPN ditemukan barang bukti berupa 4 paket plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu.
Diinterogasi pelaku WPN mengaku masih ada sisa sabu disimpan dirumahnya. Lalu IPDA Alex Sidabutar dan Tim membawa pelaku WPN kerumahnya serta ditemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dan 8 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 klip berisikan 1 ½ butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berat bruto 0.75 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, 4 buah sendok terbuat dari plastik, 2 timbangan elektrik, 1 buah pisau cuter, 1 buah gunting, 2 dompet warna hitam, 1 dompet warna coklat, 1 unit HP infinix warna silver dan uang tunai sebanyak Rp. 400.000.
Pelaku WPN mengaku seluruh barang bukti tersebut miliknya dan sabu total berat bruto keseluruhan 40.17 gram diperolehnya dari seseorang warga Kelurahan Tanjung Gusta berinisial M alias Jimmy yang diserahkan melalui Pelaku MH di jalan Inpres Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Adanya pengakuan tersebut IPDA Alex Sidabutar dan Tim melakukan pengembangan dan malam harinya sekira pukul 21.00 WIB pelaku MH diringkus di Jalan Inpres Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tersebut dengan barang bukti 1 unit HP Oppo warna hitam
Pelaku MH mengaku sabu yang dititipkan pelaku M alias Jimmy diberikannya kepada pelaku WPN. Tidak putus sampai disitu saja, IPDA Alex Sidabutar dan Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan. Esok pagi harinya, Rabu (22/7/2026) sekira pukul 09.00 WIB pelaku M alias Jimmy ditangkap dirumahnya di Desa Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota medan dengan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu berat brutto 0.70 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, 1 sendok terbuat dari plastik, 2 dompet warna hitam, uang tunai sebanyak Rp. 87.000, 1 unit HP Oppo warna hitam dan 1 unit HP Vivo warna biru
Pelaku M alias Jimmy mengaku pemilik sabu yang diserahkan kepada pelaku WPN yang dititipkan dari pelaku MH. Sabu tersebut diperolehnya dari warga inisial A.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (JX)






