Media Online Jurnal X
Jumat, 31 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Kejari Pematangsianțar melalui Jaksa Eksekutor Lamhot Efrikson Siburian, S.H. M.H saat eksekusi terpidana Mangaratua Siahaan

Kejari Pematangsianțar melalui Jaksa Eksekutor Lamhot Efrikson Siburian, S.H. M.H saat eksekusi terpidana Mangaratua Siahaan

9 Tahun DPO, Kejari Pematangsiantar Akhirnya Eksekusi Terpidana Perlindungan Anak

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
31 Juli 2026 | 17:36 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Selama 9 tahun diburon dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsianțar akhirnya berhasil melakukan eksekusi terpidana tindak pidana perlindungan anak bernama Mangara Tua Siahaan warga Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada Jumat (31/7/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan Kejari Pematangsianțar melalui Jaksa Eksekutor Lamhot Efrikson Siburian, S.H. M.H.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi antara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, dan Kejari Pematangsiantar.

Sebelumnya, pada Kamis (30/7/2026) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan terpidana Mangara Tua Siahaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten setelah melakukan pemantauan selama lebih dari dua minggu. Terpidana Mangara Tua Siahaan baru tiba dari wilayah Kalimantan.

Selanjutnya, Terpidana Mangara Tua Siahaan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Pematangsiantar.

Terpidana Mangara Tua Siahaan ditetapkan sebagai DPO setelah melarikan diri usai dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada tahun 2017.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 tanggal 10 Januari 2019.

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Mangara Tua Siahaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sehubungan dengan pengamanan dan Eksekusi ini, terhadap Terpidana telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Nomor: PRINT-38/N.2.12/Epp.3/05/2019 tanggal 02 Mei 2019, dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

“Kejari Pematangsiantar akan terus bekerja senyap untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap orang orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) baik saksi, tersangka maupun terpidana guna mendukung proses hukum serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi korban kejahatan,” Kata Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH melalui Kasi Intelijen Hery P. Situmorang SH. MH. (JX)

Share38Tweet24SendShare

Berita Terkait

Polsek Medan Barat. (Foto Ist)
BERITA

Kompolnas Umumkan Nominasi Kompolnas Awards 2026, Polsek Medan Barat Terpilih Sebagai Polsek Urban

31 Juli 2026 | 19:50 WIB

JAKARTA II Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara resmi mengumumkan daftar nominasi Kompolnas Awards 2026 sebagai bentuk penghargaan kepada satuan kerja...

Read more
Operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap praktik industri rumahan (home industry) pod getar atau vape narkoba. Foto Ilustrasi jurnalx.co.id)
Medan

BNNP Sumut Bongkar Home Industri Vape Narkoba di Medan Petisah Dan Deli Serdang, Lima Tersangka Ditangkap

31 Juli 2026 | 19:41 WIB

MEDAN II Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap praktik industri rumahan (home industry) pod getar atau...

Read more
Penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, Rudi Zainal Sihombing, Sultan Hermanto Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga. (Foto Ist)
KORUPSI

Sidang Dugaan Korupsi Bansos PENA Samosir Dakwaan JPU Dibantah Saksi, PH : Klien Kami Tidak Menerima Aliran Dana

31 Juli 2026 | 19:37 WIB

MEDAN II Tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agust...

Read more
Wakapolda Sumut Brigadir Jenderal Polisi Naek Pamen Simanjuntak (Foto Ist)
BERITA

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak “Pulang” ke Sumut Ditunjuk Jadi Wakapolda

31 Juli 2026 | 19:32 WIB

JAKARTA II Brigadir Jenderal Polisi Naek Pamen Simanjuntak dipercaya menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Wakapolda Sumut. Ia...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep