MEDAN II
Polseķ Medan Kota meringkus Sekretaris Dinas (Sekdis) Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, Mudasir (50) yang juga merupakan ASN atas dugaan penipuan proyek fiktif.
“Aksi penipuan dengan modus proyek fiktif ini sudah dilakukan tersangka sejak 2023 lalu. Dimana tersangka sudah melakukan 5 kali, tapi 4 korban lainnya masih kita selidiki,” kata Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles R Gultom didampingi Kanit Reskrim, IPTU Poltak Tambunan dalam paparan, Jumat (31/7/2026).
Dalam aksinya kali ini, Mudasir warga Perum Griya Kompas Idaman, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu itu meraup hasil sekitar Rp 2 miliar.
Dipaparkan, Wakapolsek bahwa pemalsuan dan penipuan atau penggelapan itu terjadi berawal dari pertemuan tersangka dan korban pada Juli 2026 lalu.
Ada pun korban, Yudhi Hari Pratama (33) warga Asahan. Keduanya memang sudah saling kenal. Kepada korban, tersangka menawarkan kerjasama proyek pengadaan laptop di Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 65 juta.
“Korban sebagai pemodal dijanjikan bagian keuntungan Rp 40 juta, sedangkan pemberi proyek (tersangka) Rp 25 juta,” papar Harles Gultom.
Setelah korban setuju, pada Sabtu (11/7/2026), keduanya datang ke salah satu toko komputer di Jalan Brigjen Katamso Medan membeli 20 unit laptop dengan harga Rp.183,5 juta.
Dalam aksinya, tersangka memalsukan dan membawa dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dan kontrak kerja dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dengan perusahaan milik korban.
Tersangka menyampaikan ke korban, dana pembayaran laptop satu minggu setelah pengajuan dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.
“Namun, korban melakukan pengecekan terkait proyek pengadaan laptop tersebut dan ternyata tidak ada alias fiktif,” katanya.
Saat ditanyakan kepada tersangka, mengakui proyek tersebut fiktif. Sebanyak 20 unit laptop itu telah dijual tersangka kepada temannya di Binjai seharga Rp 128 juta di hari yang sama.
Korban segera melaporkan kejadian kepada pihak Polsek Medan Kota atas apa yang dialaminya dan tersangka berhasil ditangkap 15 Juli 2026 lalu.
Ia mengatakan tersangka menipu para korbannya dengan modus pengadaan proyek sejak 2023.
“Dari pengakuannya, tersangka telah beraksi sebanyak 5 kali dengan jumlah korban sebanyak 15 orang dan total kerugian hampir Rp 1 miliar,” kata Harles.
Bersama tersangka disita barang bukti uang Rp.13.550.000, 1 stempel Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, 1 laptop pembuat dokumen palsu, 2 unit ponsel, 1 buku kwitansi, 4 pulpen dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 392 ayat (2) subsidair Pasal 492 subsidair 486 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat yang diperberat di dokumen atau akta autentik dan atau penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (ROM)






