MEDAN II
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan modus baru, yakni memanfaatkan rumpun pohon bambu sebagai lokasi penyimpanan barang bukti.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (27/7/2026) di Jalan Pertahanan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAS (23) yang diduga terlibat dalam peredaran ganja.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 64 paket ganja dengan berat bruto 121,40 gram yang disembunyikan di dalam rumpun pohon bambu. Selain itu, satu unit telepon ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas mengedarkan ganja selama kurang lebih satu bulan. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih terus diburu petugas.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna menangkap pemasok berinisial M dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (ROM)






