TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial R alias IN (48) diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka yang merupakan residivis terebut sempat melakukan perlawanan terhadap petugas ketika dilakukan penangkapan di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, pada Senin malam (3/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi F, S.H. M.Psi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Kanit II langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati tersangka berada di tempat kejadian,” ujar AKP Yudi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dikemas secara rapi dengan berat kotor 73.21 Gram dengan rincian 8 paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,36 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 11,66 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 11,48 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 11,82 Gram.
Kemudian 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 12 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 11,85 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 11 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 13,04 Gram, 1 buah timbangan electrik, 1 pack plastik klip ukuran kecil kosong, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah pipet plastik di runcingkan, Uang tunai Rp430.000 dan 1 buah kotak Pagoda berwarna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka R alias IN mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial J (Lidik).
Tersangka juga mengaku melakoni bisnis gelap ini demi meraup keuntungan sebesar Rp20.000 per gram. Jika seluruh barang bukti sabu tersebut berhasil terjual, ia memperkirakan bisa mengantongi keuntungan bersih hingga Rp1.460.000.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” Pungkas AKP Yudi. (TF)






