Media Online Jurnal X
Selasa, 4 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Tersangka R alias IN dan barang bukti

Tersangka R alias IN dan barang bukti

Polisi Tangkap Residivis di Tanjungbalai, Sabu 73,21 Gram Siap Edar Disita

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Agustus 2026 | 20:56 WIB
inNarkoba, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNGBALAI II

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial R alias IN (48) diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka yang merupakan residivis terebut sempat melakukan perlawanan terhadap petugas ketika dilakukan penangkapan di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, pada Senin malam (3/8) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi F, S.H. M.Psi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Kanit II langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati tersangka berada di tempat kejadian,” ujar AKP Yudi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dikemas secara rapi dengan berat kotor 73.21 Gram dengan rincian 8 paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,36 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 11,66 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 11,48 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 11,82 Gram.

Kemudian 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 12 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 11,85 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 11 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 13,04 Gram, 1 buah timbangan electrik, 1 pack plastik klip ukuran kecil kosong, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah pipet plastik di runcingkan, Uang tunai Rp430.000 dan 1 buah kotak Pagoda berwarna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka R alias IN mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial J (Lidik).

Tersangka juga mengaku melakoni bisnis gelap ini demi meraup keuntungan sebesar Rp20.000 per gram. Jika seluruh barang bukti sabu tersebut berhasil terjual, ia memperkirakan bisa mengantongi keuntungan bersih hingga Rp1.460.000.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” Pungkas AKP Yudi. (TF)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Kasus peredaran ganja dengan modus baru, yakni memanfaatkan rumpun pohon bambu sebagai lokasi penyimpanan barang bukti yang diungkap pihak Polrestabes Medan. (Foto Ist)
Medan

Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Ganja Pohon Bambu Dijadikan Tempat Penyimpanan, Satu Pelaku Ditangkap

4 Agustus 2026 | 20:19 WIB

MEDAN II Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan modus baru, yakni memanfaatkan rumpun pohon bambu sebagai lokasi...

Read more
Tersangka RPS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan Peredaran Sabu 9,05 Gram dari Medan, Residivis Asal Aceh Ditangkap

4 Agustus 2026 | 14:24 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Froom P. Siahaan SH berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis...

Read more
Polisi gelar pra rekontruksi Di HW Helen’s Night Mart yang kini telah disegel polisi karena terdapat peredaran vape narkoba. (Foto Ist)
Medan

Gelar Pra Rekontruksi di HW Helen’s Night Mart, Polisi Temukan Fakta Vape Narkoba Disembunyikan di Sepatu

4 Agustus 2026 | 13:03 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Polrestabes Medan, Senin (3/8/2026) sore menggelar pra rekontruksi, dalam kasus pengungkapan upaya peredaran vape narkoba di...

Read more
Polisi menangkap pemasok narkoba jenis vape getar di HW Helen’s Night Mart Medan setelah sebelumnya diburu. (Foto Ist)
Medan

Polisi Ringkus Pemasok Narkoba di HW Helen’s Night Mart Medan

4 Agustus 2026 | 12:43 WIB

MEDAN II Polisi menangkap pemasok narkoba jenis vape getar di HW Helen’s Night Mart Medan, Jalan Setia Budi, Tj. Rejo,...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Polisi Tangkap Residivis di Tanjungbalai, Sabu 73,21 Gram Siap Edar Disita

4 Agustus 2026 | 20:56 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di Aman Raya 

4 Agustus 2026 | 20:41 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Lewat Problem Solving

4 Agustus 2026 | 20:30 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Bersama Lurah Himbau Warganya Untuk Memasang Bendera Merah Putih

4 Agustus 2026 | 20:26 WIB
Medan

Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Ganja Pohon Bambu Dijadikan Tempat Penyimpanan, Satu Pelaku Ditangkap

4 Agustus 2026 | 20:19 WIB
Kabupaten Simalungun

Dua Ruko Prabot dan Elektronik di Perdagangan Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

4 Agustus 2026 | 15:07 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan Peredaran Sabu 9,05 Gram dari Medan, Residivis Asal Aceh Ditangkap

4 Agustus 2026 | 14:24 WIB
Curas

Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Curas Asal Pematangsiantar di Riau

4 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Medan

Gelar Pra Rekontruksi di HW Helen’s Night Mart, Polisi Temukan Fakta Vape Narkoba Disembunyikan di Sepatu

4 Agustus 2026 | 13:03 WIB
BERITA

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 2 Terduga Pelaku dan 3 Bal Rokok Tanpa Pita Cukai ke Kantor Bea Cukai

4 Agustus 2026 | 12:50 WIB
Medan

Polisi Ringkus Pemasok Narkoba di HW Helen’s Night Mart Medan

4 Agustus 2026 | 12:43 WIB
BERITA

Lagi Jalan Bersama Oppungnya, Bocah 4 Tahun Meninggal Tertimpa Kayu Broti di Nagori Bah Sampuran

4 Agustus 2026 | 12:21 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis