MEDAN II
Praktisi hukum Dwi Ngai Sinaga, SH, MH mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut dugaan kematian seorang wanita, WLG dengan mengunakan senjata api ( senpi) milik suaminya Brigadir IH di Komplek Bumi Asri, Medan Helvetia.
“Kita mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar mengusut dugaan kematian saudari WLG secara menyeluruh dan objektif. Karena berbagai narasi dan pernyataan resmi keluarga banyak terjadi sejumlah kejanggalan dibalik persitiwa ini,” kata Dwi Ngai Sinaga kepada jurnalx.co.id, Rabu (5/8/2026) di Kantor DPC Peradi RBA, Jalan Sei Belutu, Medan.
Ia mengatakan peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tapi menjadi sebuah komitmen institusi Polri melakukan penegakan supremasi.
Dalam hal ini, Dwi justru sangat menyayangkan terlalu cepat pihak kepolisian menyimpulkan kasus tersebut akibat dugaan bunuh diri.
“Didalam permasalahan ini yang sangat kita sayangkan terlalu dini pihak kepolisian baik Polda Sumut maupun Polrestabes Medan menyatakan bunuh diri yang sudah dilansir oleh rekan-rekan media. Jika memang tidak mampu ya kita dorong agar kasus ini ditangani pihak Mabes Polri saja,” ujar Dwi.
Harusnya, kata Dwi pihak kepolisian terlebih dahulu mengumpulkan seluruh fakta- fakta termasuk keterangan dari sejumlah pihak.
Dimana, kata Dwi penyelidikan harus mengedepankan pendekatan ilmiah atau scientific crime investigation.
“Harusnya polisi bekerja secara teliti dengan penelusuran triangle evidence (saksi, TKP, dan ponsel korban), termasuk kemampuan memegang senjata api apakah wajar.Karena masyarakat sipil saja masih terlalu awam untuk mengunakan senjata api karena daya tariknya yang begitu kuat.Jangan semuanya terkesan kejar tayang saja, tapi menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.” kata Dwi.
Sambung, Dwi dari keterangan keluarga saja harus polisi bisa bekerja secara profesional, objektif dan trasparan.
“Sudah sangat jelas diketahui publik melalui media sosial ( medsos) adanya sejumlah kejanggalan baik di bagian tubuh kaki, lebam pada mata. Juga, adanya dugaan pengaburan peristiwa dengan meminta agar korban dimakamkan dengan cepat. Ini ada apa jadi kita desak usut tuntas tanpa pandang bulu walau pun sesama korps,” tegas Dwi.
Ia berharap agar jajaran kepolisian tetap menjunjung tinggi apa yang telah diamanatkan Kapolri dalam program Presisi Polri.
“Satu hal konsep Presisi Polri itu traparansi berkeadilan. Artinya sudah sangat jelas menjalankan proses hukum secara terbuka agar keadilan bisa dirasakan. Apakah ini sudah menjadi gaung utama dijalankan pihak penyidik atas kematian korban, kami tegas nyatakan belum karena begitu cepatnya memutuskan kesimpulan,” kata Dwi.
“Bila kasus ini tidak tuntas akan menjadi preseden buruk bagi Polri ditengah upaya Bapak Kapolri melakukan pembenahan di internalnya. Karena saat masyarakat lebih mengutamakan no viral no justice,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita meninggal diduga bunuh diri dengan mengunakan senjata api (senpi) di rumah Komplek Bumi Asri, Blok G230, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (2/8/2026) sore.
Namun pihak keluarga tidak menerima atas peristiwa itu dengan mengungkapkan sejumlah kejanggalan kematian korban, dimana pada tubuh korban diduga terdapat lebam termasuk lebam pada batu.
Dan tidak ditemukan luka tembakan tembus juga keluarga membantah korban datang untuk rujuk karena korban telah tinggal bersama sang suami Brigadir IH untuk menunggu pemberkatan kembali gereja setelah disampaikan telah bercerai dengan korban. (ROM)






