MEDAN II
Eks Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak menegaskan bahwa pemindahbukuan dana bantuan sosial (bansos) bagi korban bencana di Kabupaten Samosir dilakukan berdasarkan hasil rapat yang melibatkan berbagai pihak, bukan atas keputusan pribadi dirinya maupun terdakwa Fitri Agust Karo-karo.
Keterangan tersebut disampaikan Jonni saat menjadi saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos korban bencana Kabupaten Samosir di Ruang Sidang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menanyakan apakah sebagai pimpinan Bank Mandiri dirinya memiliki kewenangan memindahkan dana nasabah secara sepihak.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Jonni.
Ia menjelaskan, terdapat 303 rekening penerima manfaat yang masing-masing berisi bantuan sebesar Rp5 juta.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Samosir dan Dinas Sosial, bantuan diputuskan disalurkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai.
Atas dasar keputusan tersebut, dana dari 303 rekening penerima dipindahbukukan ke rekening BUMDesma Marsada Tahi, Kecamatan Pangururan, untuk pengadaan barang bantuan.
“Sepanjang niatnya baik dan bantuan sampai tepat sasaran. Hal itu disetujui oleh pihak Dinas Sosial,” ujar Jonni.
Menurutnya, mekanisme penyaluran bantuan telah dibahas dalam beberapa kali rapat yang dihadiri unsur pemerintah daerah, mulai dari kepala dinas, camat hingga kepala desa.
Ia juga menjelaskan pembukaan rekening dilakukan untuk mempercepat penyaluran bantuan karena kelengkapan administrasi para penerima belum seluruhnya selesai.
Selain itu, Bank Mandiri memiliki perjanjian kerja sama dengan Kementerian Sosial dalam penyaluran bantuan sosial.
Meski demikian, Jonni mengakui mekanisme pemindahbukuan tersebut seharusnya mendapat persetujuan dari Kantor Pusat Bank Mandiri dan masing-masing penerima manfaat.
“Seharusnya ada persetujuan dari penerima. Penerima datang ke Bank Mandiri. Tapi itu tidak dilakukan,” katanya.
Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo, Jonni membantah adanya pembicaraan melalui telepon dengan terdakwa mengenai rencana pemindahbukuan dana sebelum terbitnya surat permohonan.
Menurutnya, percakapan tersebut hanya membahas persiapan kegiatan seremonial penyaluran bantuan. Ia juga mengatakan, sesuai arahan Kementerian Sosial, bantuan kepada masyarakat memang direncanakan disalurkan dalam bentuk barang.
Jonni kembali menegaskan bahwa keputusan pemindahbukuan dana bukan merupakan keputusan pribadi dirinya maupun terdakwa, melainkan hasil kesepakatan dalam rapat yang melibatkan berbagai pihak.
“Saya mengikuti semua rapat. Keputusan itu bukan langsung saya sepakati sendiri, tetapi melalui proses rapat, ada surat dari bupati, dan penerima juga mengetahui bahwa bantuan diberikan dalam bentuk barang,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum lainnya, Jonni kembali menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah secara pribadi memerintahkan pemindahbukuan dana.
“Pemindahbukuan berdasarkan hasil rapat, bukan dari terdakwa maupun saya sendiri,” tegasnya.( ROM)






