PEMATANGSIANTAR II
3 calon Rektor Universitas Simalungun (USI) Masa Jabatan Tahun 2026 – 2030 resmi ditetapkan yakni Dr. M. Ade Kurnia Harahap MT, Prof. DR. Sarintan Efratani Damanik S.Hut. M.Si dan Dr. Rohdearni Wati Sipayung M.Hum. MM.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Rektor USI, Marulam MT. Simarmata SP. M.Si didampingi Sekretaris Drs. Berlian R. Turnip M.Pd dan anggota Netty Mewahaty Simbolon SH. MH kepada wartawan di Kampus USI Jl. SM. Raja Kota Pematangsiantar, Senin (10/8/2026) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Marulam menjelaskan pelaksanaan pemilihan Rektor mengacu pada Peraturan Yayasan USI Nomor : 44/V-Y-USI/2026 tanggal 19 Mei 2026 Tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor USI. Sesuai Pasal 13 peraturan tersebut, Panitia Pemilihan melaksanakan Tahapan Pemilihan Rektor USI Masa Jabatan 2026 – 2030 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada Tahapan pendaftaran, Panitia Pemilihan telah menerima berkas kelengkapan dari 5 bakal calon Rektor yakni Dr. M. Ade Kurnia Harahap MT dari USI, Prof. DR. Sarintan Efratani Damanik S.Hut. M.Si dari USI, Dr. Rohdearni Wati Sipayung M.Hum. MM dari USI, Prof. Dr. Erika Revida MS dari USU dan Prof. Dr. Poltak Sinaga M.Si dari UPH.
Selanjutnya Panitia Pemilihan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan persyaratan administrasi para bakal calon pada 21 Juli 2026. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Panitia menyurati seluruh Bakal Calon untuk melengkapi kekurangan berkas persyaratan dengan batas waktu pemenuhan sampai dengan 29 Juli 2026.
Verifikasi terhadap kelengkapan berkas yang telah diperbaiki atau dilengkapi, kemudian dilaksanakan pada 30 Juli 2026. Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Kekurangan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Rektor USI dengan batas waktu pemenuhan sampai dengan 29 Juli 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi keseluruhan persyaratan, Panitia Pemilihan menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Bakal Calon Rektor USI Masa Jabatan 2026 – 2030 Nomor : 010/PPR-USI/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026 dengan menyatakan Dr. M. Ade Kurnia Harahap MT, Prof. DR. Sarintan Efratani Damanik S.Hut. M.Si, dan Dr. Rohdearni Wati Sipayung M.Hum. MM memenuhi persyaratan, sedangkan Prof. Dr. Erika Revida MS dan Prof. Dr. Poltak Sinaga M.Si tidak memenuhi persyaratan.
Berita acara hasil verifikasi 010/PPR-USI/VII/2026 tersebut kemudian disampaikan Panitia Pemilihan kepada Pengurus Yayasan USI pada 31 Juli 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah menerima hasil verifikasi Panitia Pemilihan, Pengurus Yayasan USI pada 6 Agustus 2026 menerbitkan Keputusan Pengurus Yayasan USI Nomor : 282.a/I-Y-USI/2026 Tentang Penetapan Calon Rektor USI Masa Jabatan 2026 – 2030 berdasarkan hasil verifikasi Panitia Pemilihan Rektor USI Masa Jabatan 2026 – 2030.
Melalui keputusan tersebut Pengurus Yayasan USI menetapkan 3 nama Calon Rektor USI Masa Jabatan 2026 – 2030 yakni Dr. M. Ade Kurnia Harahap MT, Prof. DR. Sarintan Efratani Damanik S.Hut. M.Si dan Dr. Rohdearni Wati Sipayung M.Hum. MM.
Ketiga calon tersebut dinyatakan berhak untuk mengikuti proses dan tahapan Pemilihan Rektor selanjutnya sesuai dengan Peraturan Yayasan USI Nomor : 44/V-Y-USI/2026 dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan ditetapkannya tiga calon rektor tersebut, proses Pemilihan Rektor USI Masa Jabatan 2026 – 2030, selanjutnya akan dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan dan Yayasan USI. Kami Panitia bekerja Akuntabel, Transparansi dan Tanpa Interpensi pihak mana pun,” Pungkas Marulam. (JX)






